Netizen: Jokowi Muslim Bukan Sih? Kelelawar itu HARAM


[PORTAL-ISLAM.ID]   JAGAD DUNIA LAGI HEBOH DENGAN VIRUS WUHAN DI CHINA... YANG DIDUGA DITULARKAN KELELAWAR

Sup Kelelawar Diduga Biang Virus Wuhan, Sudah 17 Orang Tewas

BEIJING - Jenis baru coronavirus atau virus corona yang muncul di Wuhan, China, telah menewaskan 17 orang dan sudah menyebar ke berbagai negara. Muncul dugaan virus mematikan ini disebarkan oleh sup kelelawar, sebuah makanan populer di Wuhan.

Link: https://international.sindonews.com/read/1504921/40/sup-kelelawar-diduga-biang-virus-wuhan-sudah-17-orang-tewas-1579750585

***

Virus Wuhan yang diduga disebar oleh Kelelawar ini sontak bikin heboh publik tanah air.

Berita tentang Jokowi yang pernah pesan khusus daging kelelawar kembali ramai diperbincangkan netizen...

Mereka mempertanyakan Jokowi muslim bukan?

"Si @jokowi itu Muslim bukan sih? Apa die kagak tau kalo kelelawar itu HARAM? Imam Nawawi berkata bahwa Kelelawar HARAM untuk dibunuh ataupun dimakan," ujar akun @DukeCondet di twitter, Jumat (24/1/2020).

BENARKAH KELELAWAR HARAM?

Dikutip dari situs NU Online berjudul "Hukum Membunuh dan Mengonsumsi Daging Kelelawar" disebutkan:

Rasululullah melarang membunuh kelelawar, sehingga hukum yang dihasilkan adalah kelelawar haram dibunuh dan juga haram dimakan.

Secara tegas, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menyatakan: وَالْخُفَّاشُ حَرَامٌ قطعا Artinya: “Kelelawar hukumnya haram secara meyakinkan,” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, (Dârul Fikr), juz 9, halaman 22).

Hal senada diungkap dalam kitab Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah sebagai berikut: وَيُطْلَقُ الْخُطَّافُ عَلَى الْخُفَّاشِ وَهُوَ الْوَطْوَاطُ وَهُوَ حَرَامٌ أَيْضًا Artinya: “Dikatakan Al-Akhuthâf untuk jenis binatang kelelawar, yaitu Al-Wathwhat hukumnya juga haram,” (Syekh Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah, juz 4, halaman 261).

Demikian juga As-Syarbini menyatakan, Imam Nawawi dan Rafi’i sepakat atas keharaman kelelawar.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum membunuh dan memakan kelelawar adalah haram.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/107495/hukum-membunuh-dan-mengonsumsi-daging-kelelawar-

Baca juga :