[PORTAL-ISLAM.ID] Mayor Jenderal TNI (Purn.) Kivlan Zen mengenakan seragam militer saat saat menjalani sidang lanjutan kasus dirinya yang dituding kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Kivlan yang merupakan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat itu datang dengan pakaian dinas upacara (PDU) TNI, lengkap dengan dengan pin nama, pangkat bintang dua, beserta baret hijau khas satuan Kostrad.
"Saya memakai ini karena (kasus) saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara," kata Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (22/1/2020), seperti dilansir detikcom.
"Demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak-cucu saya, demi keluarga saya dan demi semuanya. Jadi saya akan buktikan bahwa ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa, terutama Luhut dan Tito. Ada nanti kami buktikan di pengadilan," tegas Kivlan.
Sidang kemarin itu, Kivlan menyampaikan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Kasus Kivlan
Kasus yang menjerat Kivlan Zein adalah buntut dari kisruh Pilpres 2019 lalu pasca kerusuhan 21-22 Mei yang memakan korban jiwa.
Kivlan Zen ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2019 dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api.
Penetapan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api berkaitan dengan penangkapan enam orang yang diduga merencanakan pembunuhan Menko Polhukam Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Kuasa Hukum Kivlan Zein mengatakan satu dari enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api sempat bekerja sebagai supir pribadi Kivlan Zen.
Sebelum ditangkap, Kivlan beberapa kali melancarkan demonstrasi, menuduh telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
[Sidang Kivlan Zein 22/1/2020]
[Penetapan Tersangka Kivlan Zen 29/5/2019]