[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menampik kabar yang menyebut timnya mengejar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto hingga ke kompleks PTIK, Jakarta Selatan, menyusul operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga menampik isu adanya insiden antara tim KPK dan petugas kepolisian di Komplek PTIK yang menurutnya hanya disebabkan kesalahpahaman.
“Soal PTIK itu ternyata memang tidak diketahui oleh teman-teman (kepolisian) bahwa ada petugas KPK di sana, karena kebetulan di sana ada acara, ada pengamanan tempat, jadi bukan karena satu dua hal,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 9 Januari 2020.
Lili sendiri tidak mengungkapkan alasan tim KPK berada di Kompleks PTIK ketika itu. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim KPK berada di sana hanya untuk melaksanakan salat.
“Jadi di situ ada kesalahpahaman. Pada saat itu, petugas kami sedang ada di sana untuk melaksanakan salat,” ujar Ali.
Ali menuturkan, kesalahpahaman berlanjut ketika tim KPK didatangi petugas kepolisian yang merasa curiga dengan keberadaan tim KPK padahal area tersebut tengah disterilkan.
Akibat kecurigaan itu, tim KPK sempat tertahan beberapa waktu sambil menjalani sejumlah pemeriksaan termasuk pemeriksaan urin.
“Petugas sempat dicegah dan kemudian dicari identitasnya, betul sampai kemudian diproses di situ ditanya-tanya seterusnya sampai kemudian seperti yang tadi disampaikan, tes urin dan lain-lain. Seolah ada orang yang ingin berbuat (kejahatan), tentunya demi pengamanan di situ,” kata Ali.
Hal tersebut disampaikan Lili dan Ali menjawab pertanyaan wartawan yang ingin mengonfirmasi kabar yang menyebut tim KPK mengejar Hasto hingga PTIK.
Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Wahyu disebut menerima uang Rp 600 juta dari Rp 900 juta yang ia minta untuk memuluskan jalan caleg PDI-P Harun Masiku agar masuk ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orsng tersangka yakni Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sumber: Kompas