[PORTAL-ISLAM.ID] Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret PDIP.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, menjelaskan Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta imbalan Rp 900 juta untuk memenuhi permintaan dari politisi PDIP.
"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap, mainkan!'," ungkap Lili saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Untuk memenuhi permintaan itu, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu, WSE meminta dana operasional Rp 900 juta," ungkapnya.
Harta Mencapai Rp 12,8 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tertera pada laman elhkpn.kpk.gp.id, Wahyu Setiawan hingga Maret 2019 memunyai kekayaan Rp 12,8 miliar.
Rinciannya, Wahyu memiliki harta tanah dan bangunan mencapai total Rp. 3, 3 miliar, yang tersebar di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah.
Wahyu juga memiliki kendaraan seperti Toyota Innova tahun 2012 senilai Rp 190 juta; Mobil Honda Jazz tahun 2012 Rp 125 juta; dan Mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Rp 660 juta.
Selanjutnya Motor Honda Vario tahun 2010 senilai Rp 6 juta; motor Yamaha F1 zr tahun 2003 Rp 4 juta; dan, motor Vespa Sprint tahun 2017 Rp 40 juta.
Untuk harta tak bergerak, Wahyu memiliki Rp 715 juta dan uang setara kas Rp 4.9 miliar. Harta lain yang dimiliki Wahyu adalah uang Rp 2,7 miliar.
Karir Pekerjaan
Dalam biodata yang diunggah situs kpu.go.id, riwayat pekerjaan Wahyu Setiawan ternyata cuma di KPU. Berawal dari KPU Kabupaten Banjarnegara (sebagai Ketua selama 2 periode), lalu KPU Provinsi Jawa Tengah (anggota), dan terakhir Komisioner KPU Pusat.
Rinciannya:
1. Ketua Komisioner KPU Kabupaten Banjarnegara (2003-2008)
2. Ketua Komisioner KPU Kabupaten Banjarnegara (2008-2013)
3. Anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Tengah (2013-2018)
4. Anggota Komisioner KPU Pusat (2017-2022)
Link: https://jdih.kpu.go.id/data/data_profil/KPU-Wahyu-Setiawan.pdf