Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ngakunya "Pemain Tunggal", Anda Percaya?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ratusan juta.

Wahyu Setiawan keluar dari gedung KPK, Jumat dinihari sekitar pukul 01.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 8 Januari 2020.

Saat keluar dari gedung KPK dan hendak dibawa ke tahanan, Wahyu menyampaikan permohonan maaf atas kasus suap yang menjeratnya tersebut.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," ucap Wahyu yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.

Wahyu juga menyatakan, kasusnya itu murni masalah pribadinya bukan kolektif kolegial KPU, dan akan menghormati proses hukum yang akan dijalaninya di KPK.

"Ini murni masalah pribadi saya dan Insyaallah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," ujar Wahyu Setiawan.

Namun saat ditanya wartawan soal adanya pemberian pertama dari Sekjen PDIP Hasto, Wahyu berkilah untuk ditanyakan ke pihak penyidik KPK.

Sebelumnya saat jumpa pers, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, menjelaskan Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta imbalan Rp 900 juta untuk memenuhi permintaan dari politisi PDIP.

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap, mainkan!'," ungkap Lili saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Untuk memenuhi permintaan itu, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu, WSE meminta dana operasional Rp 900 juta," ungkapnya.

[Video - Pernyataan Wahyu Setiawan]
Baca juga :