[PORTAL-ISLAM.ID] Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 nama sebagai tersangka terkait kasus Jiwasraya, Selasa 14 Januari 2020. Para tersangka, yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Tersangka lainnya, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Mereka ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Kejagung.
Heru keluar dari Gedung Bundar Kejagung langsung mengenakan rompi tahanan. Dia enggan berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut.
Kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Ari Wibowo mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai mendadak. “Sekarang statusnya berubah menjadi tersangka dengan tiba tiba dan ini ditahan,” kata Seosilo di Kejagung.
Sementara mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Hendrisman dan Syahmirwan keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara berturut-turut dengan menggunakan baju tahanan. Keduanya langsung masuk ke kendaraan berbeda yang sudah disiapkan di lobi Gedung Jampidsus.
Tidak ada sepatah kata yang keluar dari Hendrisman dan Syahmirwan. Dilansir dari Antara, Hendrisman dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan, Syahmirwan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.
Sumber: Swamedium