Demi Permudah Investasi, RUU "Omnibus Law " Cipta Lapangan Kerja Bakal Hapus Kewajiban Makanan Harus Bersertifikat Halal


[PORTAL-ISLAM.ID]  RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal yang tersebar di 32 UU. Salah satunya pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Apa saja yang dihapus?

Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja, pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.

Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:
"Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".

Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, maka pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:

Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:

a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Jokowi sebelumnya menyatakan Indonesia ingin ramping sehingga investasi efektif. Dia berharap UU Cipta Lapangan Kerja bisa menghapus 74 UU.

"Memang persoalan besar kita, regulasi kita 42.000 tumpang tindih yang ini akan kita selesaikan, minggu ini kita akan ajukan omnibus law ke DPR, ada 74 UU yang langsung kita revisi agar semua selesai. Kalau kita ajukan satu-satu 50 tahun tidak akan selesai, 1 UU menyelesaikan 74 UU," kata Jokowi.

Apa Sih "Omnibus Law" Itu?

Omnibus law atau yang dikenal juga dengan undang-undang (UU) 'sapu jagat'.

Omnibus law itu aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Omnibus law dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan.

Ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi karena dinilai menghambat investasi. Dengan omnibus law, harapannya investasi semakin mudah masuk ke Indonesia.

Ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law yang diajukan ke DPR yaitu (1) Omnibus law cipta lapangan kerja dan (2) Omnibus law perpajakan.

Omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sedangkan, omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Sumber: detikcom

Baca juga :