[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua DPP PDIP Puan Maharani tak mau membuka suara mengenai kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terhadap PAW anggota DPR dari fraksi PDIP. Ia menyerahkan kasus tersebut kepada Sekjen Hasto Kristiyanto dan para pimpinan partai lainya.
"Itu ditanyakan ke pimpinan partai atau Sekjen (Hasto Kristiyanto)," kata Puan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu 11 Januari 2020.
Kendati demikian, Puan mengatakan, partai memiliki wewenang untuk mengajukan pergantian antar waktu ( PAW) ke DPR. Namun, ia menegaskan pengajuan itu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang kita lakukan dari PDI-P adalah sesuai peraturan bahwa PDI-P memiliki hak untuk melakukan pergantian antar waktu sesuai dengan hukum yang berlaku," kata ia.
Puan pun menyebut hingga saat ini PDI-P baru mengajukan dua nama anggota PAW ke DPR untuk menggantikan Juliari Batubara yang menjabat Menteri Sosial dan Yasonna Laoly yang menjabat Menteri Hukum dan HAM.
"Iya betul (Juliari dan Yasonna). Karena beliau dua itu dari PDI-P, kemudian ditugaskan masuk di dalam kabinet," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memangil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan caleg PDIP, Harun Masiku, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, tidak hanya Hasto KPK juga akan memeriksa pengurus partai pimpinan Megawati Soekarnoputri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Soal pemanggilan pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020 malam.
Lili memastikan tim penyidik akan mengusut dan mengembangkan kasus ini. Salah satu hal yang didalami penyidik, yakni penyandang dana yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.
"Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran juga kan, yang membawa dan mengantarkan," kata Lili.
Selain itu, KPK sempat mengungkap adanya peran seorang pengurus DPP PDIP dalam kasus ini. Pengurus yang tak disebut identitasnya itu diduga memerintahkan Doni yang disebut sebagai advokat untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.
Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar bagi PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.
Namun, dalam Rapat Pleno pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan caleg lainnya bernama Riezky Aprilia sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. PDIP pun kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan mengirimkan surat kepada KPU berisi penetapan caleg.
Dalam proses tersebut, Saeful yang hanya disebut sebagai seorang swasta menghubungi mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Saeful bermaksud meminta Agustiani yang juga mantan caleg PDIP untuk melobi Wahyu agar mengabulkan Harun sebagai anggota DPR PAW.
"Selanjutnya, ATF (Agustiani Tio Fridelina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu Setiawan) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas, "Siap, mainkan!"," kata Lili.
Dari total Rp 900 juta yang diminta Wahyu untuk membantu Harun, sebanyak Rp 400 juta disebut KPK berasal dari seorang sumber. Uang tersebut diberikan sang penyandang dana kepada Wahyu Setiawan melalui orang kepercayaannya yang juga mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, advokat Doni dan pihak swasta bernama Saeful.
Dari jumlah Rp 400 juta, Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
KPK sendiri telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Sumber: TeropongSenayan