Benang Merah Kasus Novel dan Jiwasraya, Siapa di Baliknya?


[PORTAL-ISLAM.ID] Akhir tahun 2019 yang lalu, publik dikejutkan oleh munculnya dua isu besar yang menyita perhatian masyarakat Indonesia. Kasus Pertama adalah korupsi asuransi Jiwasraya yang mencapai Rp 13,7 Trilyun dan diduga melibatkan penguasa.

Kasus kedua, adalah tertangkapnya atau menyerahkan dirinya penyiram air keras terhadap Novel Baswedan setelah dua setengah tahun kasus ini mengambang dan tidak jelas siapa pelakunya.

Muculnya dua kasus besar yang datang bersamaan di akhir tahun 2019 telah menimbulkan tanda tanya. Siapa sebenarnya dibalik kasus jiwasraya yang telah menimbulkan kerugian negara triliunan jumlahnya?

Siapa pula sebenarnya aktor intelektual dibalik penyiram Novel Baswedan? Mengapa kasus Novel baru terungkap di akhir tahun 2019? Padahal, aparat polisi sudah lama mengantongi alat bukti diantaranya berupa video CCTV proses penyiraman air keras tersebut? Bagaimana benang merah keterkaitan antara kasus Jiwasraya dan penyiram air keras ke Novel Baswedan?

Di balik Jiwasraya

Kasus jiwasraya mencuat ke publik setelah BUMN ini menyatakan tidak sanggup membayar polis nasabah periode Oktober -- Desember 2019 yang mencapai 13,7 triliun nilainya. Kejaksaan Agung telah bergerak cepat untuk mengusut skandalnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan invenstasi di mana 95 persen dana perusahaan digunakan untuk invenstasi dan pembelian saham dengan resiko tinggi. Sejauh ini meskipun kejaksaan agung sudah memeriksa 89 saksi, sampai sekarang belum ada satu orangpun yang dijadikan sebagai tersangka.

Tak pelak, kasus Jiwasraya mulai berhembus kencang menjadi topic pembicaraan masyarakat luas. Meski Presiden Joko Widodo menyebut persoalan di Jiwasraya sudah terjadi sejak 10 tahun lalu, artinya di masa pemerintahan SBY, namun upaya mencari kambing hitam itu pupus dan terbantahkan bila kita melihat laporan keuangan Jiwasraya sejak 2009 sampai 2017 yang memperoleh laba, kemudian masalah muncul pada tahun 2018 dan 2019 dan saat ini defisit lebih dari Rp 30 triliun.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kasus jiwasraya merupakan salah satu bentuk perampokan, siapa pelakunya sudah kentara terlihat."Ini (perampokan) sudah terdeteksi tapi semua pembicara agak menghindar membicarakan itu," kata Said Didu dalam acara ILC TVOne, Selasa 7 Januari 2020.

Menurut Said, perampokan berujung kerugian negara terjadi karena investasi yang dilakukan Jiwasraya salah.

"OJK pun bolak-balik enggak pernah mau ke situ (menyelidiki). Biasanya kalau enggak mau ke situ, ada barang panas di situ," celotehnya.

"Ini dilakukan dengan modus mengumpulkan uang nasabah yang kemudian diinvestasikan ke return tinggi yang bisa kongkalikong. Itu saja modusnya," sambungnya.

Maksud dari kongkalikong tersebut yakni di mana pihak-pihak terkait sudah mengetahui saham yang akan diinvestasikan dalam kondisi buruk. Agar terlihat likuid atau saham yang sering ditransaksikan, maka orang lain dibujuk untuk membeli saham tersebut.

Transaksi semacam itu bahkan pernah ia jumpai di lingkungan Kementerian BUMN tahun 2006 silam. "Nanti brokernya Jiwasraya bilang `eh beli dong saham ini, aku udah beli`. Jadi suruh beli murah, pas naik, dari BUMN masuk dan beli harga tinggi. Abis itu (brokernya) keluar, maka yang dapat tulangnya BUMN, yang dapat untungnya orang sana, bagi hasilnya gampang lah. Itu kira-kira modusnya," tutupnya.

Meskipun kasus Jiwasraya di sebutnya sebagai bentuk perampokan dan sudah kentara terlihat siapa pelakunya namun Said Didu nampaknya tidak berani tunjuk hidung siapa perampoknya. Sungguhpun demikian publik sendiri sebenarnya suda bisa meraba raba dan menganalisa dari berita berita yang beredar di media massa.

Ada dugaan bahwa dana jiwasraya mengalir ke lingkungan istana dan kabarnya untuk mengongkosi pilpres yang telah dimenangkan oleh petahana.Dugaan ini antara lain disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono.

Arief menengarai dana tersebut mengalir untuk kampanye petahana Joko Widodo pada Pilpres 2019. Oleh karena itu Arief meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dari Kejaksaan Agung. Arief menengarai unsur politik dalam kasus ini cukup kuat.

"KPK sebaiknya melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Agung yang sedang menyidik kasus dugaan mega korupsi PT Jiwasraya," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2019.

Arief menyindir bekas direksi PT Jiwasraya yang pernah menjabat di Kantor Staf Presiden. Yang dimaksud Arief ialah eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo. Harry pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di KSP tersebut.

Kini dia terseret dalam kasus kasus gagal bayar yang melilit Jiwasraya.Menurut Arief, perlu diselidiki kaitan antara masuknya Harry sebagai pejabat di KSP dengan gagal bayar Jiwasraya.

"Jangan sampai ada dana Jiwasraya yang dibobol mantan Direksi Jiwasraya yang kemudian menjadi staf di KSP disalurkan ke dana pemenangan kampanye Pilpres 2019," kata Arief.

Oleh karena itu, kejaksaan agung harus bisa bekerja dengan cepat, profesional, proporsional, cermat dan akurat. Kejagung harus bisa secepatnya menetapkan tersangka agar kasus korupsi Jiwasraya ini tidak menjadi bola liar.Kejaksaan Agung harus bisa menjelaskan keterlibatan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dalam kasus korupsi ini.

Sekaligus menjelaskan keterkaitan beliau saat menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).Kejakgung juga harus bisa menjawab pertanyaan publik selama ini yang menduga dana Jiwasraya digunakan untuk kegiatan kampanye Pilpres Jokowi pada tahun 2018.

Selain itu adanya usulan pembentukan Pansus Jiwasraya perlu disambut dengan tangan terbuka supaya jelas dan terang benderang duduk perkaranya. Kalau kasus century yang nilai perampokannnya hanya 6,7 triliun saja dibentuk Pansus maka tidak ada alasan untuk tidak membentuk Pansus bagi kasus jiwasraya. Mereka yang coba coba untuk menolak atau menghalangi pembentukan Pansus patut diduga ia adalah bagian dari perampoknya.

Selain itu agak aneh juga penanganan kasus perampokan jiwasraya yang nilainya luar biasa. Selama ini kasus menonjol yang mendapatkan perhatian publik karena besarnya kerugian negara akan ditangani oleh KPK. Tapi untuk kasus Jiwasraya ini Jaksa Agung menggarapnya. Apakah ini karena Kejaksaan Agung berada dibawah presiden langsung sehingga mudah untuk dikendalikannya? Wajar kalau kemudian kondisi ini memunculkan sikap cugira sehingga Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zonpun buka suara.

Ia meminta KPK berperan aktif dalam menyelesaikan kasus PT Jiwasraya. Menurut Fadli Zon, komisi antirasuah itu sebaiknya tidak hanya berperan sebagai pemantau dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Mestinya perlulah itu. ini kan satu kasus yang mendapatkan perhatian publik yang sangat besar," kata Fadli Zon di Jakarta, Senin 30 Desember 2019.

Mantan anggota dewan pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini menilai, sikap KPK itu hanya akan merugikan lembaga tersebut. Terlebih, dia mengatakan, kalau misalnya KPK memiliki data-data tertentu berkenaan dengan perkara Jiwasraya.

Kita sepakat Presiden Jokowi tentu sudah punya strategi untuk membenahi Jiwasraya dan memerintahkan pembantunya untuk memenjarakan pihak-pihak yang bertanggung-jawab.Tetapi berkaca dari kasus BLBI dan Bank Century, alangkah lebih bijak jika penanganan kasus Jiwasraya mendapat prioritas tinggi, termasuk oleh DPR. Di samping agar kasusnya tidak menguap dan menjadi monumen korupsi sebagaimana dua kasus lainnya, Jokowi juga berkepentingan untuk menepis isu liar keterkaitan skandal Jiwasraya dan Pilpres 2019.

Selain itu Kasus Jiwasraya penting untuk segera dituntaskan karena bukan hanya merugikan masyarakat dan negara tetapi juga bisa mengganggu industri asuransi secara keseluruhan. Industri asuransi merupakan lembaga kepercayaan sama halnya dengan perbankan. Jika masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada perusahaan asuransi, jangan berharap industri jasa ini akan ini akan berkembang.

Oleh karena itu, kejaksaan agung harus bisa bekerja dengan cepat, profesional, proporsional, cermat dan akurat. Kejagung harus bisa secepatnya menetapkan tersangka agar kasus korupsi Jiwasraya ini tidak menjadi bola liar.

Di balik Kasus Novel

Selain kasus Jiwasraya, kasus Novel juga kembali mencuat di media massa dan mendapatkan perhatian banyak pihak. Sebagaimana diketahui, Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkap pelakunya, namun polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku atau dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan. Polisi bahkan telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Namun, hingga masa kerja tim itu berakhir, pelaku saat itu tidak berhasil ditangkap.

Presiden Jokowi juga sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam tiga bulan.Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli 2017, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.

Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap. Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian jadi Mendagri. Tapi begitu Kapolri digantikan oleh Jenderal (Pol) Idham Azis dan Kabareskrim yang baru dijabat Listyo Sigit Prabowo, barulah kasus Novel Baswedan bisa terungkap.Jadi pengungakapan kasus Novel menarik perhatian karena setelah dua setengah tahun kasus ini mengambang dan tidak jelas, tiba tiba saja pelakunya bisa ditangkap atau menyerahkan diri. Kapolri baru Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si belum genap tiga bulan menjabat berhasil menuntaskan kasus yang hampir memakan waktu 2,5 tahun tersebut.

Beberapa keanehanpun menyeruak mewarnai penanganan kasus ini. Sebagai contoh pelakunya dinyatakan dua orang. Padahal, di tanggal 23 Desember (Senin) polisi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelaku belum diketahui. Sketsa wajah pun disebar. Tiga hari setelah itu, kamis 26 Desember malam polisi mengumumkan bahwa pelaku sudah menyerahkan diri atau sudah berhasil ditangkap. Hebat!

Jadi hanya selang beberapa hari hanya beda waktu, polisi berhasil mengumumkan kepada publik berhasil menangkap pelaku. Dilihat dari sketsa wajah yang ramai tersebar terlihat beda dari wajah asli pelaku yang diamankan. Bukan su’udzon, tapi terasa aneh saja. Keanehan lainya, ketidaksinkronan informasi dalam kasus ini ketika menyandingkan pernyataan dari Polri dengan Presiden Jokowi. Kepolisian menyatakan belum mengetahui tersangka sedangkan Presiden Jokowi mengatakan akan ada tersangka.

Kabareskrim enggan menjelaskan apakah dua tersangka penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ditangkap atau menyerahkan diri.Ketidakjelasan ini dipertanyakan oleh Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Alghiffari Aqsa. Ia menyatakan, perbedaan keterangan tersebut harus diklarifikasi Polri.

Bila pelaku benar menyerahkan diri, Alfghiffari meminta Polri mengungkap alasan pelaku menyerahkan diri. Ia juga meminta Polri memastikan bahwa kedua pelaki tersebut bukanlah "bumper" dari otak kejahatan di balik kasus penyerangan Novel. "Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," ujar Alghiffari.

Menanggapi pernyataan Tim Advokasi Novel tersebut Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengemukakan bahwa hal ini terkait dengan teknis penangkapan sehingga tidak bisa disampaikan kepada publik.

Kalau kita mencermati perjalanan penanganan kasus Novel ini terkesan memang ada upaya pengaburan masalah dalam penanganannya. Sejak awal terlihat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Misalnya, ada barang bukti yang hilang. Padahal, bukti itu sangat penting.

Dalam kasus ini, ibarat jeruk makan jeruk karena pelakunya adalah oknum aparat polisi yang masih aktif (di Brimob) yakni RM dan RB. Sementara pemeriksaan terhadap kedua oknum polisi tersebut, juga dilakukan oleh aparat kepolisian.

Serangkaian kejanggalan kejanggalan yang mewarnai kasus Novel menimbulkan kecurigaan bahwa penanganan kasus ini penuh dengan rekayasa. Kemungkinan rekayasa terjadi karena dimungkinkan penyiraman air keras terhadap Novel didalangi oleh orang kuat yang kasusnya korupsinya di tangani oleh Novel Baswedan. Lalu siapa orang kuat itu? Orang kuat itu diduga adalah seorang Jenderal polisi aktif.

Dalam wawancara dengan Tempo pada Juni 2017, Novel menyebut banyak orang terlibat dalam penyerangan itu. Keterlibatan itu tak lepas dari perintah jenderal polisi untuk mengaburkan fakta dan bukti peristiwa penyiraman dengan air keras pada 11 April lalu. Jenderal aktif itu diduga memerintahkan tim penyidik menghapus sidik jari pelaku yang tertinggal di cangkir wadah air keras saat olah tempat kejadian perkara.

Jenderal ini juga diduga terlibat dalam sejumlah rencana penyerangan terhadap Novel dan penyidik KPK lain. Sayang sekali Novel menolak menyebutkan siapa nama sang jenderal, yang disebut menjadi perancang penyerangan itu. Novel berdalih penyebutan nama akan menimbulkan respons negatif. Ia hanya menyebutkan penyiraman air keras terhadapnya terkait dengan teror yang dialaminya sejak lama.

Tak hanya kepada dirinya, tapi juga penyidik lain.Sang jenderal, menurut Novel, memiliki posisi kuat dalam struktur kepolisian dan mempunyai kekuatan atau pendukung di kepolisian. Karena itu, Novel berharap kasus ini bisa diungkap. "Jika tidak, citra kepolisian akan semakin buruk," ujarnya.

Untuk mengungkap siapa jati diri jenderal aktif yang diduga menjadi dalang penyiraman air keras ke Novel sebenarnya bisa dimulai dari pengusutan kasus buku merah. Seperti dinyatakan oleh Tim Advokasi Novel Baswedan mengatakan semestinya kasus buku merah jadi pegangan untuk mengusut tuntas kasus Novel.Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, mengatakan `kasus buku merah` bisa menjadi pegangan atau pedoman dasar untuk mengungkap siapa otak di balik kasus penyerangan terhadap Novel, seorang penyidik KPK.

Menurutnya kasus buku merah seharusnya jadi perhatian karena setidak-tidaknya ia sangat dekat secara kronologis.

"Tidak bisa kasus buku merah ini dipisahkan dari kasus 11 April 2017, penyerangan terhadap Novel. Karena waktunya hanya beda satu minggu," jelas Alghiffari.

Pendalaman terhadap buku merah ini perlu dilakukan untuk membuktikan apa motivasi Roland dan Harun merobek beberapa lembar buku merah yang terdapat nama Tito. Saat itu keduanya ditugaskan di KPK sebagai penyidik. "Bisa jadi inisiatif Roland dan Harun yang kemudian menjadi prestasi mereka. Itu harus dibuktikan lebih lanjut," kata Alghiffari.

Untuk bisa itu semua, kata Alghif, dibutuhkan tim independen agar tak memiliki konflik kepentingan.

Seperti kita ketahui bersama, hingga kini tim independen yang diharapkan oleh Tim Advokasi Novel tidak pernah terbentuk. Seiring dengan itu penanganan kasus Novel sendiri terkesan mulai melemah alias tidak jelas kelanjutannya.

Kini alih alih mau menuntaskan kasus Novel yang telah berjasa menyikat banyak koruptor sehingga cacat matanya. Yang bersangkutan kini malah ditangkap dan di borgol untuk kasus yang telah terjadi tahun 2004 silam. Penangkapannya bisa jadi selain untuk membungkam sepak terjangnya sekaligus mendegradasi kredibilitasnya. Sementara itu dua orang yang ditangkap sebagai pelaku penyiraman di duga hanya orang suruhan untuk menutupi pelaku yang sebenarnya.

Benang Merah

Ditengah kelesuan harapan publik akan terungkapnya dalang penyiram kasus Novel, tiba tiba saja masyarakat dikejutkan dengan ditangkapnya atau menyerahnya dua orang yang menjadi penyerang air keras terhadap Novel Baswedan.Tanpa angin dan badai sekalian petir, polri melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan pelaku penyiraman ini bertepatan dengan munculnya kasus besar soal adanya korupsi eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo. Yang bersangkutan pernah adalah mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).

Menanggapi tertangkapnya dua orang polisi aktif penyiram Novel itu sontak, netizen di Twitter pun riuh dan mengucapkan rasa syukur serta berterima kasih karena polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Sebab kasus ini berjalan alot sejak 2017. Tapi mereka juga menilai penangkapan tersangka penyiram Novel itu hanya pengalihan isu Jiwasraya. Pendapat ini antara lain disampaikan oleh accunk (@accunk_nasr) December 27, 2019. "Sudah ada yang bilang pengungkapan kasus Novel Baswedan adalah upaya pengalihan isu kasus Jiwasraya".

Dalam cuitan lain, netizen juga mengimbau kepada pihak kepolisian untuk menangkap politikus PDIP yakni Dewi Tanjung, yang sempat menilai kasus Novel Baswedan rekayasa. Namun jangan berharap Dewi Tanjung akan ditangkap oleh pihak yang berwenang sebagai penyebar hoak seperti halnya Ratna Sarumpaet. Dewi akan aman aman saja seperti penyebar hoak lainnya semisal Ade Armando, Abu Janda dan yang lain lainnya.

Kembali pada kasus penangkapan pelaku penyiram Novel yang terjadi bersamaan dengan munculnya kasus besar perampokan jiwasraya, kiranya tidak salah juga kalau ada yang menduga bahwa penangkapan 2 pelaku penyiraman itu untuk menutupi kasus yang lebih besar yaitu jiwasraya. Logikanya penuntasan kasus Novel memang penting karena menyangkut nasib penegakan hukum pemberantasan korupsi dan terkait dengan kinerja pemerintahan Jokowi dibidang penegakan hukum. Namun jika kasus inipun ternyata tidak atau belum juga kelar, tidak terlalu berdampak serius pada nasib kekuasaan pemerintah yang sekarang berkuasa.

Hal ini berbeda halnya dengan kasus Jiwasraya dimana dampak dari kasus jiwasraya tidak hanya merugikan masyarakat dan negara tetapi juga bisa mengganggu industri asuransi secara keseluruhan. Industri asuransi merupakan lembaga kepercayaan sama halnya dengan perbankan. Jika rakyat sudah tidak percaya lagi dengan dunia asuransi maka hancurlah usaha dibidang ini.

Tetapi yang jauh lebih penting dampak dari kasus jiwasraya adalah jika sinyalemen yang selama ini santer beredar di publik bahwa uang hasil perampokan jiwasraya masuk ke kantong tim pemenangan Jokowi –Ma’ruf Amin saat Pilpres terbukti. Jika perampokan jiwasraya itu terbukti dan melibatkan sang Presiden maka ia bisa dimakzulkan karena telah melakukan korupsi sehingga melanggar konstitusi.

Pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.Dalam pasal itu telah dijelaskan apa saja yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan oleh MPR."Cakupan pelanggaran hukum yang dimaksud Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 terang benderang menyebut berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden/Wapres tdk lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres”.

Bisa jadi karena tingkat kegawatan dari kasus jiwasraya cukup tinggai sehingga harus ada upaya untuk menutup nutupi kasus ini. Sebenarnya bukan hanya drama penangkapan penyiram air keras Novel Baswedan saja yang diduga dimaksudkan untuk menutup kasus jiwasraya. Ada kasus lain yang mungkin “dimunculkan” dan punya indikasi untuk menutupi kasus besar jiwasraya. Kasus itu adalah masuknya kapal China ke Natuna (yang berakhir dengan kunjungan Jokowi ke Natuna sehingga dianggap sebagai heronya).

Kasus yang muncul belakangan yaitu tertangkapnya komisioner KPK berpotensi pula untuk menutup kasus jiwasraya. Belum lagi kasus korupsi di ASABRI dengan kerugian Rp. 10 triliun yang mulai menghangat pula. Mungkin satu satunya kasus yang bebas dari nuansa rekayasa adalah musibah banjir dan longsor yang terjadi akhir akhir ini namun cukup sukses menutup sementara berita jiwasraya.

Kiranya publik sah-sah saja untuk berprasangka terhadap penuntasan kasus kasus hukum yang selama ini datang dan pergi tanpa kejelasan penuntasannya. Lebih lebih kalau kasus itu terkait dengan kepentingan penguasa biasanya akan menguap begitu saja. Jika pemerintah tidak ingin publik beropini negative terhadap penegakan hukum kasus kasus yang sekarang menyeruak di ruang publik maka harus dibuktikan secara nyata penuntasan kasusnya. Paling tidak dua kasus terakhir yang banyak menyita perhatian masyarakat yaitu: penuntasan jiwasraya dan penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Terhadap kasus jiwasraya perlu kejelasan siapa perampoknya dan untuk apa uang hasil rampokannya. Harus terjawab siapa dalang perampokan jiwasraya yang menyebabkan kerugian nasabah hingga 13,7 triliun jumlahnya. Terhadap kasus Novel, harus bisa ditangkap siapa dalang penyiram air kerasanya. Bukan sekadar pelaku ecek ecek yang ditangkap atau hanya sekadar menjadi bumpernya. Tanpa adanya kejelasan mengenai hal tersebut maka jangan salahkan kalau publik berprasangka negatif terhadap kasus kasus yang sekarang sedang viral di media.

Sumber: LawJustice 
Baca juga :