[PORTAL-ISLAM.ID] Salah satu anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Alvon K. Palma, mengatakan nilai kerugian terbesar yang dialami pendaftar gugatan class action mencapai Rp 8,7 miliar. Pendaftar itu, menurut Alvon, adalah pemilik mobil BMW yang hanyut saat banjir di Jabodetabek pada 1 Januari 2020.
"Kerugian Rp 8,7 miliar itu mobil mewah," kata Alvon saat dihubungi, Jumat malam, 10 Januari 2020.
Menurut Alvon, pemilik mengaku mobil BMW yang terseret banjir itu menjadi viral di media sosial. Pemilik mobil melaporkan tiga mobil mewah yang ikut terendam banjir dengan estimasi nilai rugi Rp 8,7 miliar. Tiga mobil itu, yakni BMW, Lexus, dan Porsche.
Sebelumnya, video sebuah mobil BMW putih hanyut terbawa banjir sempat viral di media sosial pada 1 Januari 2020. Pemilik bernama Sagita mengatakan, mobilnya sedang terparkir di garasi rumah dan tiba-tiba turut terseret arus banjir. Sagita tinggal di Perumahan Laverde Serpong, Tangerang Selatan.
Sumber: TEMPO
Seorang warganet yang juga seorang dokter pun turut berkomentar.
Kurang dogol apa lg ini mahluk, mobil hanyut di serpong, kotamadya tangsel provinsi banten, yg digugat gubernur DKI...ampuuun minaah gemez bener gw 😫😫 https://t.co/2SwrY5oaiQ— Dr.Gunawan (@GundiDr) January 12, 2020
— #KataNalar (@ZAEffendy) January 12, 2020