Anies Baswedan "Dijegal" di 2022


[PORTAL-ISLAM.ID]  Jalan Anies Baswedan menuju Presiden RI 2024 ternyata tak bakal mulus... bahkan mungkin kandas sebelum waktunya.

Ternyata ada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.. yang akan menjegal Anies.

UU itu dalam salah satu pasalnya menyatakan Gubernur/Kepala Daerah yang terpilih pada Pilgub/Pilkada 2017 maka Pilgub/Pilkada berikutnya bukan 2022 tapi diundur pada 2024.

Anies terpilih pada Pilkada DKI 2017, dan masa kerja berakhir 2022.

Semestinya Anies akan bisa lanjut periode kedua melalui Pilkada 2022, namun karena Pilkada 2022 ditiadakan dan diundur 2024, maka otomatis masa kepemimpinan Anies dipaksa berhenti cuma sampai 2022.

Masa 2022 sampai 2024, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur/Kepala Daerah... menurut UU itu akan diangkat Penjabat Gubernua yang dipilih dan diangkat oleh Presiden RI (Jokowi).

Pasal 201 ayat 9 UU 10 Tahun 2016:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

***

JADI... Anies Baswedan "dipaksa" nganggur/berhenti pada 2022.

PADAHAL... dari 2022 Pilpres masih lama dua tahun lagi 2024.

TANPA Jabatan Gubernur DKI... Anies dipastikan akan "tenggelam", redup.

Dan sulit untuk mendapatkan "tiket" di Pilpres 2024, yang kabarnya salah satu tiketnya adalah pasangan Prabowo-Puan.

***

Tentang UU itu selengkapnya bisa dibaca di liputan detikcom pada 26 Juli 2019:

https://news.detik.com/berita/d-4640237/anies-dan-kepala-daerah-hasil-pilkada-2017-harus-berhenti-di-2022

(By Admin Portal-Islam.id)

Baca juga :