[PORTAL-ISLAM.ID] Ganjar Pranowo: "Kalau Saya Nonton Film Porno, Salahnya di Mana?"
Link: https://seleb.tempo.co/read/1279749/ganjar-pranowo-kalau-saya-nonton-film-porno-salahnya-di-mana
Mau tahu salahnya di mana Pak Ganjar??
UNTUK GUBERNUR GANJAR
(By Akhmad Danial)
Bapak. Anda seorang PRIBADI yang memiliki Hak Asasi Manusia, namun anda juga PEJABAT yang DISUMPAH atas nama Tuhan untuk MENJALANKAN semua PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Untuk itu saya mengingatkan Bapak tentang UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tidak semua saya kutipkan, hanya menyangkut peran pemerintah, khususnya terkait PENCEGAHAN.
Sebagai catatan, dalam UU Pornografi, yang diatur tidak hanya pembuatan dan penyebarluasan saja, namun juga PENGGUNAAN KONTEN PORNOGRAFI.
Ini untuk menjawab pertanyaan Bapak soal salahnya dimana jika Bapak menonton konten pornografi jika dilakukan sendiri selaku pribadi yang sudah dewasa.
Mohon Bapak mengerti, sikap Bapak bisa dijadikan alasan bagi legalisasi komersialisasi konten pornografi sejauh untuk konsumsi pribadi orang dewasa.
Dampaknya menyulitkan orangtua, para pendidik dan aktifis anti pornografi. Bisakah anda bayangkan jika organtua menasehati anaknya agar jangan menonton konten dewasa, si anak akan berkilah, "Gubernur aja nonton!".
Saya percaya, karena acara Podcast (Deddy Corbuzier) itu bernuansa santai, itu adalah sikap pribadi Bapak, bukan sikap partai Bapak, PDIP. Karena jika itu adalah sikap kebanyakan elit partai, ngeri juga membayangkan jika ada upaya melegalkan pandangan Bapak lewat revisi UU.
Berikut kutipan UU Pornografi:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan PENGGUNAAN pornografi.
Pasal 18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagaipihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet diwilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di
wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagaipihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
___
*Selengkapnya UU No.44 Tahun 2008 tentang PORNOGRAFI bisa didownload di link berikut:
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_44.pdf