[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memutuskan anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana bersalah melanggar kode etik. BK menyebut politikus PSI itu melakukan kesalahan ringan saat mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar milik Pemprov DKI.
Keputusan ini rupanya tidak diterima dengan baik oleh rekannya sesama pengurus PSI, Tsamara Amany.
Melalui akun twitternya @TsamaraDKI, Tsamara menyuarakan hal tersebut.Tugas paling penting wakil rakyat itu bekerja memastikan kepentingan publik seperti mengawal anggaran. Kini sosok yang berani bongkar kejanggalan anggaran spt @willsarana justru dinyatakan bersalah.— Tsamara Amany (@TsamaraDKI) December 2, 2019
Silahkan publik menilai. Tp saya tau William tidak sendiri.
Menanggapi cuitan Tsamara, warganet pun berkomentar.
wah skr mau playing victim, minta simpati karna ngerasa udah kerja bener tapi malah disalahin. bedain mana substansi mana teknis aja kelian masih bingung. kasus di dki bukan pengawalan tapi insinuasi.— TaufiqurrahmanDKI (@taufiqrus) December 2, 2019
aneh kelian ini kawal anggaran tebang pilih, coba itu kritisi APBN berani gak? https://t.co/gHLZxEymmv