[PORTAL-ISLAM.ID] Baru saja dilantik menjadi Wantimpres sekaligus menjadi Ketuanya, Wiranto langsung ditagih mundur dari Hanura.
Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menyebut Wantimpres tak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai.
"DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina,” ujar Inas, Sabtu 14 Desember 2019.
Menurutnya, berdasarkan UU 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai.
Inas meminta mantan Menko Polhukam Wiranto tak menunda pengunduran dirinya dari Hanura. Jika Wiranto masih belum mengundurkan diri dari Hanura, Inas yakin purnawirawan Jenderal TNI itu tak bisa disebut negarawan.
“Sebagai Ketua Wantimpres yang baru diangkat Presiden, maka sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis dan tidak menunda-nunda,” ujar Inas.
Ia menyebutkan sesuai UU 19/2006 paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
“Karena sikap menunda-nunda tersebut bukanlah sikap seorang negarawan," lanjut Inas.
Inas pun menyarankan agar semuanya menunggu tindakan yang akan diambil Wiranto.
"Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu dan mencermati, apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau malah sebaliknya yakni hanya sekedar petualang politik," ujar Inas.
Sumber: RMOL