[PORTAL-ISLAM.ID] Wasekjen MUI, Nadjmuddin Ramly mengatakan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 sangat berlebihan karena majelis taklim itu adalah pranata sosial akar rumput yang sudah lama berada dan tidak diatur secara administrasi negara.
"Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 ini sangat berlebihan, karena majelis taklim itu adalah pranata sosial akar rumput yang sudah lama berada dan tidak diatur secara administrasi negara. Mereka berkumpul dengan kehendak bersama, mereka mengaji dengan kehendak bersama. Dan ini sudah berpuluh-puluh tahun berjalan," kata Wasekjen MUI Nadjmuddin Ramly di acara dialog TV CNNIndonesia, Senin (2/12/2019).
"Kalau negara khususnya Kementerian Agama mengatur itu berarti Kementerian Agama tidak punya pekerjaan lain. Karena ini sudah jalan dan sudah bertahun-tahun lamanya, majelis taklim ini tidak melakukan onar tidak melakukan apa-apa."
"Kalau dalam pembuatan Peraturan Menteri Agama ini ada niat, saya kira memang gejala itu sudah terlihat sejak Menteri Agama dilantik. Ada kecurigaan terhadap majelis taklim, karena narasi Menteri Agama selalu bicara tentang radikalisasi, terorisme, ngatur soal cadar, celana cingkrang, lalu (sekarang) disasar majelis taklim."
Selengkapnya simak video:
Wasekjen MUI, Nadjmuddin Ramly: Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019, ini sangat berlebihan karena majelis taklim itu adalah pranata sosial akar rumput yang sudah lama berada dan tidak diatur secara administrasi negara. #CNNIDPrimeNewshttps://t.co/ns6OyEyJew pic.twitter.com/cGLUcPmUkC— CNN Indonesia Daily (@CNNIDdaily) December 2, 2019