MIRIS! Kemenag Resmi Hapus "Khilafah" dan "Jihad" dari Kurikulum Madrasah


[PORTAL-ISLAM.ID]  Seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Bukan hanya soal ujian, tetapi juga materi pendidikan.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar, mengatakan, setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan.

"Karena kita mengedepankan pada Islam wasathiyah," kata Umar kepada Republika.co.id, Sabtu (7/12/2019).

Penghapusan konten khilafah dan jihad dari materi pendidikan dan soal ujian dituangkan resmi dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia.

Dalam surat Nomor B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 tertanggal 04 Desember 2019 tersebut disebutkan:

"Dalarn rangka pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Pencegahan Paharn Radikalisme di Satuan Pendidikan Madrasah disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Implementasi KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA Nornor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Irnplementasi Kurikulum pada Madrasah berlaku secara efektif mulai Tahun Pelajaran 202012021;

2. Kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020, terkait KI-KD yang rnembahas tentang Pemerintahan Islam (Khilafah) dan Jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbaiki dalam KMA 183 Tahun 2019, maka irnplementasi KI-KD dalarn pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020 mengacu pada KI-KD yang tercantum dalam KMA 183 Tahun 2019;

3. Seluruh rnaten ujian di Madrasah yang mengandung konten khilafah dan jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751 tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, SK Dirjen Pendidikan Islam Nornor 5162 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar pada MTs, SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar pada MI.

Demikian untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholders Madrasah. Atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih."

Baca juga :