Memahami RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang diusulkan Fraksi PKS
Oleh. Almuzzammil Yusuf
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS
Ketua DPP PKS Bidang Polhukam
1. Salah satu program kampanye PKS pada Pemilu 2019 adalah memperjuangkan RUU Perlindungan Ulama, Tokoh, dan Simbol Agama-Agama. Setelah dibahas di Badan Legislasi DPR RI disepakati penamaannya menjadi RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Kami menyetujui perubahan tersebut selama substansinya sama yaitu untuk melindungi dan memuliakan tokoh agama dan simbol agama.
2. Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua Fraksi di DPR RI yang menyetujui RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengakomodir substansi RUU Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji yang diusulkan oleh PKB. Untuk itu, selain Fraksi PKS, pengusul RUU ini adalah Fraksi PKB dan PPP.
3. RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ini berangkat dari filosofi sila pertama Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E, Pasal 29 ayat 1-2 dan 31 ayat 3 terkait hak asasi setiap orang untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak setiap orang untuk beragama, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan hak atas perlindungan diri dari ancaman ketakutan, penyiksaan, untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, serta Pemerintah mengusahakan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia serta dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Sosiologis historis peran tokoh agama sangat penting dalam mewujudkan harapan landasan filosofis tersebut harus difasilitasi oleh perlindungn hukum negara. Tidak boleh terkendala persekusi, penghadangan, intimidasi oleh siapapun di lapangan agar peran mereka maksimal.
5. Pendidikan formal saja tidak akan cukup untuk mengisi tuntutan filosofi tadi. Justu tokoh agama yg memiliki pengaruh dan kharisma di publik yang kuat untuk bisa memberi muatan pendidikan moralitas tersebut lebih efektif.
6. RUU ini dibuat untuk melindungi para tokoh agama secara khusus karena mereka adalah orang yang rentan mendapatkan ancaman baik fisik maupun non fisik maupun kriminalisasi, intimidasi karena ketidaksetujuan orang lain atas dakwah atau ajaran yang mereka sampaikan. Jadi penegak hukum punya dasar hukum dan keberpihakan yang jelas mana pihak yang harus mereka lindungi jika ada penolakan.
7. Perlindungan tokoh agama yang dimaksud dalam RUU ini adalah bahwa harus ada aturan hukum yang mencegah penghadangan, intimidasi, dan persekusi kepada ulama, dan para tokoh agama-agama di Indonesia.
8. Tokoh agama yang kami maksud adalah setiap pemuka agama di Indonesia yang mengajarkan nilai-nilai agama dan berceramah di hadapan masyarakat luas. Jadi tokoh agama disini tidak hanya pendakwah yang beragama Islam, tapi juga pemuka agama yang diakui di Indonesia.
9. Sedangkan perlindungan simbol agama-agama yang kami maksud adalah: (1) setiap bentuk kitab suci, (2) citra, gambar atau tulisan yang berisi kalimat tauhid, salib, (3) lambang lambang agama yang ada di Indonesia, (4) citra, gambar atau tulisan yang bermakna Tuhan, dan juga (5) seluruh rumah-rumah Ibadah.
10. Selama ini simbol semua agama belum terdefinisikan dengan jelas dan tegas sehingga ada upaya stigmatisasi negatif bagi yang mengenakannya dan pembiaran ketika simbol agama tersebut dihinakan, hingga dibakar. Padahal simbol agama ini harus terdefinisikan dan dihormati. Pelecehan terhadap simbol agama manapun bisa mengundang konflik sosial baik intern maupun antar umat beragama. Untuk itu diperlukan perlindungan terhadap simbol agama-agama.
11. RUU ini lahir dari aspirasi masyarakat yang risau dengan adanya pembakaran bendera Tauhid di dan stigmatisasi negatif terhadap simbol Tauhid (laailaahaillah) dan persekusi, penghadangan, intimidasi hingga tindakan kekerasan serta kriminalisasi terhadap tokoh agama, termasuk di dalamnya para ulama/ustadz yang akan mengisi ceramah dibeberapa daerah.
12. Mereka berdakwah mengajarkan Islam sesuai ajaran agama namun ditolak, dihadang, dan direndahakan oleh kelompok tertentu. Dampaknya pihak berwajib tidak memproses ijin acara tersebut sehingga acara tidak terselenggara. Masyarakat yang dirugikan.
13. Kita perlu melindungi hak kebebasan berbicara dan kebebasan berpendapat para tokoh agama manapun sesuai dengan ajaran agamanya. Hal ini semakin penting, karena para tokoh agama adalah figur yang sering tampil di muka umum menyampaikan ajaran agama. Mereka menghadapi risiko menghadapi perbedaan pandangan. Sedangkan perbedaan pandangan ini bisa menjadi sumber konflik.
14. Tanpa perlindungan ini, para ulama berpotensi menghadapi bahaya dari pihak-pihak yang belum dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat. Padahal masyarakat sangat memerlukan tokoh agamanya karena mereka adalah guru dan suri teladan. Mereka juga amat dihormati oleh masyarakat.
15. Dengan adanya UU ini kita berharap tidak ada lagi ulama atau tokoh agama yang berceramah sesuai dengan ajaran agamanya dipersekusi dan dikriminalisasi. Tidak ada lagi stigmatisasi negatif dan pembakaran terhadap simbol/bendera Tauhid. Bendera tauhid adalah simbol prinsip yang mendasar bagi umat Islam.