[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi saran Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, yang menginginkan pemerintah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar untuk Front Pembela Islam. Mahfud menegaskan SKT perpanjangan FPI harus diminta langsung oleh organisasi itu sendiri.
"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun, kalau FPI sendirinya tidak meminta," kata Mahfud di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Mahfud menyarankan FPI langsung mempertanyakan kepada pemerintah mengenai nasib pengajuan perpanjangan terdaftar sebagai organisasi, bukan ke pihak lain. Sebagaimana diketahui, pemerintah sendiri belum mengabulkan perpanjangan izin FPI lantaran belum memenuhi syarat.
“Kalau mau meminta ya meminta aja gitu, enggak usah lewat Majelis Ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat-syaratnya," kata Mahfud.
Sebelumnya, Sekjen MUI, Anwar Abbas, meminta pemerintah duduk bersama dengan FPI. Organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab itu menyatakan sudah tidak peduli dan tidak berpengaruh soal statusnya yang digantung pemerintah. (VIVAnews)