KLARIFIKASI Kuasa Hukum UAS terkait Berita Perceraian UAS


[PORTAL-ISLAM.ID]  Supaya tidak menjadi fitnah maka dibuat video klarifikasi ini..

Klarifikasi Pemberitaan Perceraian Ustadz Abdul Somad melalui Kuasa Hukumnya, H. Hasan Basri, S. Ag., SH., MH.

Kuasa hukum Ustaz Abdul Somad (UAS), H. Hasan Basri, menyampaikan delapan poin klarifikasi mengenai berita perceraian UAS.

Penjelasan Kuasa Hukum itu disampaikan dalam video berjudul 'video klarifikasi UAS' di Instagram resmi 'Sahabat UAS', yaitu @sahabatuasofficial, Kamis (5/12/2019). Hasan menyampaikan UAS sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya, namun tetap tak berhasil.

Berikut ini 8 poin penjelasan Kuasa Hukum mengenai perceraian UAS:

Bismillahirrohmanirrohim

Klarifikasi Ustaz Abdul Somad (UAS)

Saya Haji Hasan Basri S.Ag. SH. MH. Kuasa hukum Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan terkait berita perceraian antara UAS dengan Mellya Juniarti sebagai berikut:

(1) Bahwa Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Bu Mellya Juniarti menikah pada tanggal 20 Oktober 2012 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki.

(2) Bahwa permasalahan rumah tangga Ustadz Abdul Somad sudah lama terjadi, hampir 4 tahun yang lalu, jauh sebelum UAS sebagai pendakwah yang populer dan viral di media sosial.

Berbagai usaha telah dilakukan oleh UAS untuk mempertahankan rumah tangganya terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik Mellya Juniarti, namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah. UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran Syariat Islam, nasihat pisah ranjang, musyawarah dan konsultasi keluarga, talak 1 dan talak 2 yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai sekarang ini.

(3) Bahwa oleh karena tidak ingin berlarut-larut yang tentunya akan menimbulkan fitnah mudarat yang lebih besar di kemudian hari. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi 'darulmafasid aula min jalbi masalih' Mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan daripada mengejar kemasalahatan yang belum jelas, apabila berlawanan antara satu mafsadat dengan maslahat maka yang didahulukan adalah mencegah mafsadatnya, Asyyuuti alasbah wannazhir.

(4) Bahwa UAS walaupun sudah berpisah, lebih kurang sejak 4 tahun yang lalu, namun tetap bertanggungjawab memberikan nafkah bulanan dan fasilitas untuk bu Mellya Juniarti, terkhusus ananda yang tercinta (anak laki-laki UAS). UAS selalu menyediakan waktu secara khusus dalam kesibukan dakwahnya untuk tahap tetap bersama menemani bermain, jalan-jalan dan lain, layaknya orang tua yang selalu menyayangi dan mendidik anaknya.

(5) Bahwa UAS sebagai warga negara yang baik, maka pada 12 Juli 2019 mengajukan secara resmi permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor perkara 604/PDTG/2019/PAPBKN dan telah diputus oleh majelis hakim pada tahap proses persidangan kesebelas pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2019 dengan diktum putusan memberi izin kepada pemohon Abdul Somad Batubara bin Bahtiar untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon Mellya Juniarti di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang.

(6) Bahwa di saat ketidakharmonisan rumah tangga terus terjadi dan tanpa solusi, perceraian bukan langkah mudah mungkin bisa terjadi pada siapapun dan manusiawi. Ustadz Abul Somad sangat menyadari bahwa Allah SWT sangat berkuasa atas semua takdir manusia dan Allah SWT akan menguji hambanya sesuai kapasitasnya masing-masing.

(7) Bahwa setiap orang akan membaca dan berpikir dengan cara berbeda, kebaikan tidak selalu dihargai, keburukan tidak selalu dinistai. Aku tidak perlu menjelaskan tentang diriku, karena musuhku tidak percaya, dan sahabat-sahabatku tidak memerlukan itu, ungkapan Sayyidina Ali Karomahulllohu Wajhah.

(8) Bahwa hidup bukanlah siapa yang terbaik tetapi seberapa banyak kebaikan yang bisa kita lakukan apapun cobaan yang menimpa harus kita hadapi dengan sikap positif. Semoga dapat dimaklumi.

Wassalamu'alaikum Wr Wb

[Video]
Baca juga :