[PORTAL-ISLAM.ID] FPI (Front Pembela Islam) bukanlah penjilat dan barisan 'Yes-Man' bagi penguasa manapun, termasuk kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang selama ini didukung dan dimenangkannya.
Bagi FPI, amar ma'ruf nahi munkar itulah landasannya. Kalau ada penyimpangan, maka wajib bagi FPI untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.
Dalam hal kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan, FPI menilai ada dua kebijakan yang menyimpang bertentangan dengan Syariat Islam. Yakni, izin penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project dan pemberian penghargaan untuk diskotik.
"FPI memprotes keras atas berbagai kebijakan Pemprov DKI Jakarta, dengan dua contoh diatas, yang sangat memberikan peluang, memfasilitasi berbagai kemaksiatan dan pesta pora serta hura hura semata. Kebijakan tersebut jelas jelas memberikan pesan yang salah kepada publik, bahwa Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Bapak Anies Baswedan tidak cukup mampu mengubah secara fundamental kebijakan Pemprov DKI Jakarta dari "maksiat friendly" kepada kebijakan yang berorientasi pada penmbanguna manusia yang beriman dan bertaqwa," demikian salah satu isi dari PERNYATAAN SIKAP FPI yang dikeluarkan pada hari Ahad (15/12/2019) yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP FPI KH. Ahmad Shabri Lubis dan Sekjen H. Munarman.
Berikut selengkapnya PERNYATAAN SIKAP FPI ATAS KEBIJAKAN GUBERNUR DKI JAKARTA YANG PRO KEMAKSIATAN:
PERNYATAAN SIKAP FPI
ATAS
KEBIJAKAN GUBERNUR DKI JAKARTA YANG PRO KEMAKS1ATAN
Sebagai Ormas Islarn yang concem dan Istiqomah dalarn amar ma'ruf nahi munkar, maka FPI perlu menyampaikan bebcrapa hal terkait kebijakan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang kami nilai pro kepada berkembangnya kemaksiman atau setidak-tidaknya memberikan pesan kepada publik sebagai kebijakan yang "maksiat friendly".