[PORTAL-ISLAM.ID] Seorang pengacara muslim, Dusri Mulya, di akun twitternya mengomentari penangkapan Habib Ja'far Shodiq atas tuduhan menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Sementara penghina Islam, penghina Rasulullah, aman-aman saja.
"Hina Wapres langsung ciduk..padahal Pasalnya sudah dihapus MK. Sementara yg hina Islam aman2 aja..padahal ada Pasalnya dan sudah dilaporkan. Semoga Allah laknat pejabat yg tak adil," kata @dusrimulya.
Seperti diberitakan merdeka.com, Bareskrim Polri menangkap penghina Wapres Ma'ruf Amin, Habib Ja'far Shodiq Alattas di kediamannya. Ketua RT setempat Witutu turut menyaksikan penangkapan.
Witutu mengatakan, mendampingi kepolisian mendatangi rumah Ja'far Shodiq pada 23.30 WIB di Jalan Tipar Tengah Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok.
"Polisi menanyakan ada enggak warga saya yang bernama Ja'far Shodiq, ya kebetulan kan rumahnya dia sama saya dekatan. Saya antar polisi ke rumah beliau (Jafar Shodik)," ucap Witutu saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
Witutu menerangkan, Ja'far Shodiq langsung dibawa ke Mabes Polri pada pukul 01.00 WIB. Dia ditemani salah seorang sanak saudaranya.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan Habib Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin diibaratkan seperti hewan. Video tersebut diunggah pada 30 November 2019 di Youtube.
MK Batalkan Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
Seperti diketahui, melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP, yakni pasal 134, pasal 136, dan pasal 137. MK menilai, tiga pasal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi.
Pasal Penistaan Agama
Sementara pasal penistaan agama masih tetap berlaku, yakni pasal 156a KUHP:
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Hina Wapres langsung ciduk..padahal Pasalnya sudah dihapus MK— Young Lawyer (@dusrimulya) December 5, 2019
Sementara yg hina Islam aman2 aja..padahal ada Pasalnya dan sudah dilaporkan
Semoga Allah laknat pejabat yg tak adil https://t.co/eFfA50dlwP