Heboh D'Cost Larang Pengunjung Santap Kue Ultah Tanpa Sertifikat Halal.. Pendukung Jokowi Ngamuk


[PORTAL-ISLAM.ID]  Netizen tengah memperbincangkan aturan makan kue yang dilarang di restoran D'Cost Seafood.

Beredar foto yang menunjukkan larangan memakan kue tanpa logo halal di dalam area restoran. Kue tart tanpa logo halal ini hanya diperbolehkan untuk kebutuhan foto dan tiup lilin saja.

Aturan ini dikeluarkan secara resmi oleh pihak managemen D'Cost sebagai langkah Proses Jaminan Halal (SJH) dari MUI. Dalam arti lain, pengunjung dipersilahkan menyantap kue di area restoran asalkan kue tersebut terjamin halal.

"Mohon Maaf Bapak/Ibu. Sehubungan dengan adanya Proses Jaminan Halal (SJH) dari MUI, maka untuk kue tart yang akan dibawa masuk ke D'Cost, hanya diperbolehkan untuk pemotretan dan tiup lilin saja." tulis aturan yang memang berlaku untuk semua cabang D'Cost.

Di sosial media pendukung Jokowi pada marah-marah.

"Woow @dcost_seafood pendukung intoleran dan rasis juga...bangke," kicau akun @Matoputeh.

"Kalo kayak gini terus mending ini negara bubar aja. Kok pemerintah gak bisa ngatasi yg beginian!!!" ujar @Gusti1307.

"Ga bisa salahin tuh resto.. yg bikin resto jd ribet gini ya sertifikat halal lah, dan sertifikat halal itu yg bikin ya bapak @jokowi 🙂," timpal akun @AnthonyBun.

Penjelasan D'Cost

Dilansir detikcom, Manager dari salah satu cabang D'Cost Jakarta Pusat menjelaskan kepada kami kalau aturan ini memang benar adanya.

"Memang benar, aturan ini sebenarnya dibuat untuk Proses Jaminan Halal. Pengunjung yang membawa kue ulang tahun akan ditanya soal asal pembelian kue. Kalau sudah terjamin halal, kami dari D'Cost akan menyiapkan fasilitas berupa piring, pisau dan sendok untuk makan kue. Tapi kalau tidak ya tidak bisa dimakan," jelas Teddy, manager restoran ini lewat sambungan telepon (12/12/2019).

Lebih lanjut, manager ini menjelaskan sebenarnya semua jenis makanan dan minuman dari luar dilarang untuk dibawa masuk dan dimakan. Aturan ini juga bukanlah kabar baru karena sudah diterapkan sejak D'Cost mendapat sertifikasi halal di tahun 2012 silam.

Restoran D'Cost seafood sendiri sudah berdiri sejak 2006 dengan gerai pertamanya di Kemang, Jakarta Selatan. D'Cost hadir dengan slogannya 'Mutu Bintang Lima, Harga Kaki Lima.'
Penjelasan D'Cost Soal Larangan Makan Kue Tanpa Sertifikat Halal di Area RestoFoto: instagram

D'Cost mendapat sertifikasi halal dari LPPOM MUI pada Agustus 2012. Dengan sertifikat ini, D'Cost menyandang gelar sebagai jaringan restoran hidangan laut bersertifikat halal pertama. Karena terus menyajikan hidangan seafood andalan, D'Cost pun beberapa kali menyandang berbagai penghargaan dari institusi maupun kementerian.

Hingga saat ini, D'Cost Seafood tercatat telah memiliki lebih dari 90 cabang yang tersebar di Indonesia.
Baca juga :