[PORTAL-ISLAM.ID] Sejak dikeluarkannya kebijakan penghentian pembangunan reklamasi, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir fokus pada penyusunan kebijakan pengelolaan pesisir.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada hari ini menerima laporan akhir TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir yang berjudul 'Wajah Baru Pesisir Jakarta' sebagai bahan penyusunan kebijakan kawasan Jakarta Utara, khususnya di wilayah pesisir dan pantai reklamasi.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Marco Kusumawijaya usai memaparkan secara umum hasil kajian TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir selama 2 tahun terakhir.
"Alhamdulillah siang hari ini kita sama-sama menyaksikan sebuah fase penuntasan tanggung jawab. Komite Pesisir mendapatkan amanat untuk menata wajah baru kawasan Pesisir DKI Jakarta," ungkap Gubernur Anies dalam Public Expose Rencana Penataan Kawasan Pesisir Utara Jakarta di Balai Agung, Gedung Balai Kota pada Senin siang 23 Desember 2019.
Di hadapan jajaran Pemprov DKI Jakarta, Anies menegaskan bahwa dokumen kajian TGUPP tersebut harus menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan yang berkeadilan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menggarisbawahi pentingnya aksesibilitas kawasan pesisir secara khusus dan pembangunan ruang terbuka hijau wilayah Jakarta Utara secara umum.
“Reklamasi adalah masa Lalu, penataan pesisir adalah masa depan," demikian pernyataan Anies yang mengajak masyarakat untuk melihat pesisir Jakarta sebagai bagian yang utuh dimana di dalamnya terdapat aktivitas ekonomi strategis.
"Dengan adanya ini, harapannya nanti semua pihak yang melihat kawasan Utara, tahu persis visi ke depannya seperti apa. Ini sebuah dokumen penting yang insyaAllah nanti akan dijadikan sebagai salah satu bahan di dalam penyusunan perda kita yang terkait tata ruang," tegas Gubernur Anies.
Dokumen laporan akhir kajian berikut rekomendasi penataan kawasan pesisir yang telah diserahkan pada hari ini selanjutnya akan dibakukan menjadi program terarah bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait setelah proses pemaparan publik ini.
Sumber: RMOL