[PORTAL-ISLAM.ID] Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnain di acara ILC tvOne edisi Selasa (19/11/2019) yang mengangkat topik kasus First Travel menegaskan aset yang disita WAJIB DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN PENIPUAN, bukan diambil negara.
"Oleh Negara diambil sebentar saja, lalu diserahkan ke korban, bukan diambil negara terus digunakan oleh negara. Kalau misalnya setiap penipuan itu dilakukan perampasan oleh negara, nanti orang yang tertipu tidak mau berpengadilan ke negara, main hakim sendiri," kata Ustadz Tengku.
"Oleh karena itu MUI menyatakan seluruh uang nasabah yang berhasil diselamatkan dari First Travel wajib dikembalikan ke nasabah," tegas Ustadz Tengku.
Ustadz Tengku juga menyampaikan penyelesaian First Travel ini kuncinya ada di tangan Presiden Jokowi.
Selengkapnya video: