UAS Jawab Masalah Hukum Catur, Doakan 'Seword' Diberi Rezeki Halal


[PORTAL-ISLAM.ID]  Melalui akun resmi Instagram Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang polemik Hukum Catur.

‎السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sahabat UAS

1. Menurut Imam an-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi'i:
Main catur itu makruh.
(Tapi jika melalaikan shalat, jadi haram).

Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad: haram.

Imam Malik: catur lebih jelek dari dadu, karena lebih melalaikan.
(Sumber: Syarh Shahih Muslim: juz.15, hal.15).

2. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata:
Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur. Sebagian mereka membolehkan, karena membantu strategi perang. Diantara mereka Imam Sa'id ibn Jubair dan Sya'bi, tapi syaratnya tiga:
A. Tidak judi
B. Tidak melalaikan waktu shalat
C. Menjaga lisan dari kata-kata buruk.

Menurut Imam Syafi'i Makruh tanzih.
Menurut sekelompok ulama: haram, seperti dadu.
Sumber: Fatwa-Fatwa al-Azhar.
Mufti: Syaikh 'Athiyyah Shaqar.

1. Saya tulis jawaban ini dalam perjalanan selesai tausiyah di Bogor menuju airport, esok shubuh ke Muara Bungo Jambi.

2. Saya tidak sempat meladeni hal sia-sia. Tapi ini masalah ilmu dan akhlaq. Saya menjawab lengkap seperti jawaban guru-guru saya.

3. Semoga keluarga seword yang selalu menyerang saya diberi rezeki halal, anak-anak sholih dan sholihah, istiqomah dan husnulkhotimah.

Sumber: IG @ustadzabdulsomad_official


Baca juga :