Tinjauan Hukum Islam Atas "Utang Rp 30 M" Ganti Rugi Fahri Hamzah vs Pimpinan PKS


Oleh: Hasmi Bakhtiar
(Alumni Al-Azhar, S2 HI Lille)

Bonjour Lille.
Gw mau sedikit jawab pertanyaan konyol kaum sebelah tentang 30M. Misalnya “kapan minjemnya ko dibilang hutang?” Atau “itu utang atau denda?”. Ini seperti orang miskin yang ngeles ketika ditagih uang. Tapi baik juga gw jelasin barangkali masih ada yang belum paham.

Gw mau bahas uang 30M dari kacamata hukum Islam, karena menurut hukum positif ini sudah clear dan pintu debat sudah ditutup MA. Apalagi ini yang dikejar oleh duit 30M suka ngaku2 paham Islam di depan umum. Jadi kita sedikit bongkar kelakuan mereka dari kacamata Islam.

Dalam kamus hukum Islam, uang 30M itu disebut التعويض عن الضرر atau dalam bahasa Scandinave/nya ganti rugi yang disebabkan kerugian terhadap seseorang. Ganti rugi ini bisa dibayar oleh negara, lembaga tertentu atau individu. Ini tergantung amar pengadilan.

Dalam Islam ada 5 hal yang sangat dijaga. Agama, nyawa, akal, kehormatan dan harta. Ketika salah satu dari lima ini ada yang dirusak apalagi dirampas maka hukum langsung bergerak di sana. Itu kalau satu, apalagi kalau dua atau tiga dari yang lima di atas.

Dalam konteks lima hal di atas, selain untuk kasus hudud seperti menghilangkan nyawa, maka kaidah ini dipakai: من أتلف شيئا فعليه إصلاحه "Siapa yang merusak sesuatu maka dia harus memperbaikinya/menggantinya. Ini berlaku dalam harta dan kehormatan".

Jadi ketika hakim melihat ada yang dirugikan dalam suatu kasus, baik berupa materi atau kehormatan maka hakim berhak menjatuhkan ganti rugi kepada pelaku. Ganti rugi bisa berbentuk uang, kurungan penjara atau diasingkan.

Terus bagaimana status uang ganti rugi ini? Uang ganti rugi ini sepenuhnya menjadi hak milik penggugat. Mau disumbangin ke si A atau ke si B itu soal lain. Jadi kewajiban tergugat ga ada sangkut pautnya dg ini uang mau dipakai buat apa nantinya oleh penggugat.

Kewajiban tergugat hanya memenuhi uang ganti rugi yg diputuskan hakim. Terus ini namanya uang apa? Ini uang ganti rugi yg statusnya menjadi hutang bagi tergugat. Hutang siapa ke siapa? Hutang tergugat kepada penggugat. Dalam hal ini hutang @hnurwahid cs kpd @Fahrihamzah.

Bahkan dari kacamata hukum Islam, @Fahrihamzah tidak bisa memaafkan hutang @hnurwahid cs sendirian, karena di sana ada hak anak, istri dan keluarga FH. Memang pd dasarnya uang ini menjadi hak FH dan keluarga, adapun ketika nanti uangnya disumbangkan itu setelah persetujuan keluarga.

Ok, itu pertanyaan konyol udah gw jawab yah. Sekarang masuk ke pertanyaan selanjutnya, mana DALIL-nyaaaaa?

1. Dalil AlQuran

فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ

"Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadapmu."

Dari ayat ini jelas bahwa mereka yang didzalimi berhak mendapatkan ganti rugi atas kedzaliman yang dia terima. Siapa yang berhak menentukan? HAKIM.

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ

"Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu". Siapa yang menentukan balasan yang setimpal? HAKIM.

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا

"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa."

Inti dari tiga ayat di atas adalah semua kedzaliman boleh dilawan. Karena kita punya konstitusi maka dilawan via konstitusi dan semua warga negara terikat dalam konstitusi tsb.

Dalam melihat tiga ayat di atas, Imam Ibnu Jarir menanggapi: jika seseorang mengambil atau meramps sesuatu darimu maka ambil semisal dg yang dirampasnya. Termasuk dalam hal ini harta atau kehormatan.

Imam AlQurthuby juga memiliki komentar atas kasus “ganti rugi” ini. Kata beliau: dibolehkan mengambil uang ganti rugi lewat hakim.

2. Dalil Hadits

Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas. Ketika sayyidah Aisyah diberi makanan oleh istri2 Nabi yang lain, sayyidah Aisyah memecahkan bejana tempat makanan tersebut. Kata nabi, makanan dibalas makanan dan bejana dibalas bejana.

Dari hadits di atas juga tergambar jelas bahwa ganti rugi adalah hal yang “masyru'” dalam Islam sejak zaman Nabi Muhammad. Jadi ga usah lebay bicara “ko tega siiih?” Atau “sama saudara sendiri ko gitu?”. Sayyidah Aisyah dg istri2 Nabi lainnya kurang ukhuwah apa?

Bahkan kisah “ganti rugi” ini Allah abadikan dalam AlQuran di dalam surat Al Anbiya ayt 78. Ketika seorang petani bertikai dg seorang peternak dan kemudian mereka membawa kasus ini ke hadapan Dawud alaihissalam dan Sulaiman alaihissalam.

Kisahnya kita bisa baca dalam banyak kitab tafsir, tapi pesan yang disampaikan ayat tsb adalah ketika Allah memuji keputusan Nabi Sulaiman Alaihissalam sebagai Hakim memutuskan perkara dan menjatuhkan ganti rugi. Apakah Nabi Sulaiman tidak menjaga ukhuwah si petani dan peternak?

Kalau Allah menyebut di dalam hukum Qishas ada kehidupan maka di dalam hukum ganti rugi ada keadilan. Keadilan ini yang akan menjaga ukhuwah bahkan lebih luas yaitu stabilitas bernegara.

Dengan hukum ini orang akan lebih berhati-hati bersikap pada saudaranya. Orang akan berpikir panjang jika ingin mendzalimi saudaranya. Orang akan takut memakan hak saudaranya atau kehormatan saudaranya. Bukankah itu semua akan menjaga ukhuwah kita?

Jadi ga ada yang luar biasa bagi gw dalam kasus ganti rugi 30M ini. Semua sudah ada ada dalam turots kita stadz @hnurwahid. Jangan dilebarin ke mana2. Hakimnya ga kredibel lah, malah mempermasalahin tuh duit mau diapain FH lah. Ini kesannya cuma ngeles ga mau bayar. Ga lebih.

Sekarang bayar aja dulu yang menjadi kewajiban antum stadz @hnurwahid cs. Kalau nanti memang butuh tuh duit ana coba bilang ke bang @Fahrihamzah buat disumbangin sebagiannya ke antum. Salam cinta dari Lille. Sekian.

(Dari twitter @hasmi_bakhtiar 12/11/2019)

*Baca threadnya via twitter klik berikut:
Baca juga :