[PORTAL-ISLAM.ID] Internal Polri menerbitkan aturan soal larangan memamerkan kehidupan gaya mewah atau hedonisme di media sosial. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, dengan gaji yang diterima anggota Polri dari negara, baik jajaran bawah maupun atas, seharusnya mereka tidak bisa hidup mewah.
"Sebab jika dilihat dari struktur penggajiannya masih banyak anggota Polri yang gajinya di bawah UMP (upah minimum provinsi) di Bekasi. Jika gajinya saja masih di bawah UMP, bagaimana para anggota polisi itu mau hidup mewah dan pamer kekayaan, terutama di medsos?" kata Neta, Senin 18 November 2019.
Tetapi, lanjut dia, dengan gaji seminim itu, kenyataannya banyak aparat kepolisian yang bergaya hidup mewah layaknya seorang selebritas.
"Tapi faktanya sangat banyak anggota Polri yang hidup mewah dengan gaya hidup bak selebritas, dengan menggunakan mobil, pakaian, sepatu, arloji bermerek. Dalam kasus bom di Thamrin misalnya, publik bisa melihat dengan jelas ada sejumlah polisi yang memakai sepatu merek branded saat tembak-menembak dengan teroris," ungkap Neta.
Ia menambahkan, hal-hal yang menjadi pertanyaan, apakah gaji mereka cukup untuk membeli sepatu bermerek tersebut, padahal gaji di bawah UMP atau lebih rendah dari upah buruh pabrik?
Neta mengatakan, melihat kenyataan gaya hidup mewah sejumlah anggota Polri itu patut saja publik berpikiran negatif dan menduga hal-hal yang aneh terhadap anggota kepolisian, seperti dilansir Okezone.
Warganet pun mengomentari tanggapan IPW dengan keras.
"IPW bubar aja lah. Yg saya heranin dr saya SD, kalian baru heran skrg," cuit @Partono_ADjem.