[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama dari 11 instansi pemerintah tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara atau ASN.
SKB ini telah diterbitkan pada 12 November 2019 bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id. Menteri yang terlibat dalam SKB ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Selain itu ada pula Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.
Salah satu poin yang ada dalam SKB ini adalah: Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, mengkritik surat keputusan bersama (SKB) 11 instansi pemerintah tersebut. Menurut dia, SKB ini merupakan legalisasi untuk menuduh seorang ASN yang kritis sebagai radikal.
“Akhirnya jadi juga legalisasi tuduhan radikalisme ini dituangkan dalam konstruksi kerja pemerintah. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah mengoreksi istilahnya, bukan radikalisme," katanya, Ahad, 24 November 2019, seperti dilansir Tempo.
Menurut Haris, SKB ini menganggap kritik kepada pemerintah merupakan perbuatan radikal. "Kritik diputarbalikkan seolah sebagai radikalisme," ucap dia.
Haris menduga SKB ini untuk menyasar ASN-ASN yang kritis terhadap kebijakan yang dimanipulasi oleh penguasa. Pasalnya ASN sebagai orang lapangan mengerti tentang kelemahan atau cacat dari kebijakan tersebut.
"Kritik mereka kerap muncul dalam berbagai ruang dan kerumunan tertentu. Hal ini yang kemudian akan dilihat (baca: dituduh sebagai radikal) oleh Rezim Jokowi jilid II ini," ujarnya.
Sedangkan dari sisi mekanisme, SKB ini meniadakan otoritas yang ada seperti Ombudsman, inspektorat di kementerian/lembaga, atau Komisi ASN dengan cara membuat portal laporan aduanasn.id dan bisa mengambil tindakan sepihak. Hal ini diperparah dengan tidak adanya bagian ASN terlapor untuk memberikan klarifikasi.
"Mekanisme ini rentan fitnah. Ini seperti zaman 1965, tuduhan yang membunuh kapasitas seseorang. Labelling,"
Selain itu SKB ini dianggap tidak memiliki cantolan hukum yang kuat. Alasannya sejumlah aturan yang dipakai hanya hukum kelembagaan dari menteri-menteri yang ikut meneken SKB ini. "Ini menandakan bahwa isu radikalisme ini tidak memiliki definisi yang konkret, alias disalahgunakan oleh Fachrul Razi cs," ucap dia merujuk Menteri Agama Fachrul Razi.
Situasi dari SKB ini, kata Haris, ke depan menghancurkan bangunan hukum and konsep Hak Asasi Manusia yang diperjuangkan dalam konstitusi. "Seharusnya para pemimpin kementerian/lembaga rezim ini menunjukan kualitas untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bersama-sama dengan para ASN. Jadikan para ASN sebagai mitra. Sehingga, dari sisi ASN, mereka akan memiliki sense of belonging bagi institusi dan programnya. Bukan dengan menakut-nakuti seperti ini," tuturnya.
Berikut kriteria pelanggaran yang dapat diadukan melalui portal Aduan ASN:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan;
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repostInstagram, dan sejenisnya);
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;
7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial;
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
Sumber: Tempo