PM Khan: Erdogan Bantu Pakistan Lolos dari Denda Besar 1,2 Miliar Dolar


[PORTAL-ISLAM.ID] KARACHI - Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengungkapkan bahwa Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan membantu Pakistan menyelamatkan diri dari hukuman besar dalam proses pengadilan yang melibatkan perusahaan listrik Turki.

“Pemerintah, dengan bantuan Presiden Erdogan, telah menyelesaikan sengketa Karkey secara damai dan selamat dari denda USD 1,2 miliar yang dijatuhkan oleh ICSID [Pusat Internasional untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi],” kata Imran Khan dalam sebuah posting Twitter, Senin (4/11/2019).

Dia merujuk pada sebuah proses pengadilan antara Pakistan dan perusahaan listrik Turki Karkey Karadeniz Elektrik Uretim (KKEU).

KKEU adalah salah satu dari 12 perusahaan listrik sewaan, yang telah diberikan kontrak oleh Pemerintah Pakistan pada 2008-2009 untuk memenuhi kebutuhan daya yang terus meningkat di negara itu.

Menurut harian Dawn, KKEU dan pemerintah terlibat dalam perselisihan atas dugaan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh perusahaan listrik itu.

Masalah ini pada awalnya akan diselesaikan setelah KKEU meyakinkan untuk membayar denda sebesar USD18 juta kepada pemerintah Pakistan dan berjanji untuk tidak membawa kasus ke arbitrase internasional.

Tetapi, pengadilan tinggi Pakistan, mengikuti petisi dari beberapa politisi, menolak perjanjian tersebut, memaksa KKEU untuk membawa kasus itu ke ICSID pada 2013 untuk mencari kompensasi atas kerugian akibat kerusakan atau depresiasi.

ICSID mengeluarkan perintah yang menguntungkan perusahaan Turki itu pada 2017 dan meminta Islamabad untuk membayar denda sebesar USD1,2 miliar kepada KKEU sebagai kompensasi.

Khan tidak memberikan rincian tentang bantuan yang diberikan oleh Erdogan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri Pakistan mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa Khan secara pribadi telah meminta Erdogan untuk membantu menyelesaikan perselisihan karena ekonomi buruk Islamabad tidak mampu membayar denda yang sangat besar.

Imran Khan mulai menjabat sebagai Perdana Menteri Pakistan pada 18 Agustus 2018, sehingga masalah itu merupakan warisan persoalan dari pemerintah sebelumnya.

Sumber: Anadolu Agency Indonesia

Baca juga :