Penggerebekan Puluhan WNA China Jaringan Penipuan


[PORTAL-ISLAM.ID] Senin, 25 November 2019, Polisi melakukan penggerebekan dan menangkap 66 WNA China terkait penipuan melalui sambungan telepon.

Mereka ditangkap di berbagai lokasi yakni di Griya Loka BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, dan Bandengan Tambora.

Saat digerebek, WNA Cina ini kocar kacir.

"Rata-rata ini warga negara dari Cina atau Tiongkok," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin, 25 November 2019.

Belasan WNA asal Cina itu kini digelandang ke Markas Polda Metro Jaya. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya enam tahun penjara.

[Video]

Baca juga :