[PORTAL-ISLAM.ID] Dalam dua hari ini Menteri Agama, Fachrul Razi, jadi perbincangan di lini media sosial. Setelah sebelumnya mengundang kontroversial tentang larangan bercadar dan celana cingkrang, kali ini tentang khotbah Jumat di masjid Istiqlal, Jakarta.
Pada Jumat (1/11/2019) lalu, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan khotbah di masjid kebanggaan masyarakat Indonesia tersebut.
Tetapi, yang jadi sorotan adalah pada khutbah pertama, Fachrul Razi tidak membaca shalawat Nabi.
Padahal membaca sholawat Nabi adalah salah satu rukun khutbah Jum'at. Baik khutbah pertama maupun khutbah kedua.
Selain itu, Menag Fachrul Razi juga salah saat mengucapkan "Alhamdulillah Lilladzi"...
Harusnya Alhamdulillahilladzi (الحمدلله الذى) tapi dia baca Alhamdulillah lilladzi (الحمد لله للذى).
Pengasuh pondok pesantren Nadhlatul Ulama (NU), Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, KH.Imaduddin Utsman, menilai bahwa shalat Jumat tersebut tidak sah. “Karena kurang rukun khotbahnya,” katanya.
Senada dengan Imaduddin, Ustadz Maaher At-Thuwailibi, dalam twitternya, Senin (4/11), menulis, “Khotbah Jumat Fachrul Razi di Istiqlal saya pastikan tidak sah. Karena tidak bershalawat kepada Nabi dalam khotbahnya. Dalam Mazhab Syafi’i dan Hanbali, shalawat Nabi dalam khotbah Jumat adalah rukun. Ditinggalkan, berarti batal. Tak faham dasar-dasar agama kok bisa jadi Menteri Agama?”
Berikut rekaman video Khutbah Menteri Agama Fachrul Razi di Masjid Istiqlal (1/11/2019):
Khutbah Jum’at Fahrul Razi di Istiqlal SAYA PASTIKAN TDK SAH. Krn ia tdk bershalawat kpd Nabi dlm khutbahnya— Ustadz Maaher At-Thuwailibi Official (@ustadzmaaher_) November 4, 2019
Dlm Mazhab Syafi’i & Hanbali, Sholawat Nabi dlm Khutbah Jum’at adlh RUKUN. Ditinggalkan, brarti BATAL. Tak faham dasar2 agama kok bisa jdi Menteri Agama?#SIAPA YG TOLOL pic.twitter.com/bEScZwMhdI
Kalo dia punya "malu" dia hrsnya pilih mundur..krn pertanggungjawabannya dunia akhirat..beraat broooh nanggung dosa sekuruh umat Islam se Indonesia... Plus dosa jariahnya...
— Tri Jusmeiyanti (@newsirahjingga) November 6, 2019