Menagih Hutang adalah Kewajiban, Tidak Perlu Merasa Malu ataupun Tidak Enak


[PORTAL-ISLAM.ID]  Bila terdapat orang yang belum membayar utang, apa yang hendak kamu jalani? Banyak dari kita membiarkannya, sembari gerutu sendirian. ya, mereka menggerutu karena orang yang berutang belum aja bayar. Sementara itu, buat apa menggeretu, lebih baik tagih aja. Tetapi sayang, banyak orang malu bila menagih utang.

Mengertikah kamu, kalau menagih utang merupakan kewajiban. Kenapa? karena, boleh jadi orang yang berutang kurang ingat terhadap utangnya. Dan juga kamu sebagai pemberi utang, harus buat mencatat utangnya. Pastinya, terdapat waktu yang telah disepakati dalam pelunasan utang. Dengan kamu menagih utang, berarti kamu telah menolong orang yang berutang itu dalam menunaikan kewajibannya. Karena, orang yang berutang mempunyai tanggungjawab yang berat. Bila utang belum dilunasi sampai ajal mendatangi, maka itu akan jadi penghalang masuk surga.

Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

‏ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utang dilunasi.” (HR. Tirmidzi).


Mati Dalam Keadaan Masih Membawa Hutang, Kebaikannya Sebagai Ganti

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414)

Orang yang Berniat Tidak Mau Melunasi Hutang Akan Dihukumi Sebagai Pencuri

Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)

Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)

Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Abdul Somad ketika menjawab pertanyaan jamaah bagaimana cara kita menagih hutang, UAS mengatakan kalau yang berhutang berniat tidak baik, tidak mau melunasi, maka dia laporkan ke polisi untuk disita asetnya. Kenapa?

"Bukan karena kita dendam. Tapi kita mau menyelamatkan dia dan anak cucunya jangan sampai makan haram," tegas UAS.

[Video - Bagaimana adab menagih hutang dalam islam?]
Baca juga :