Kasus Novel Baswedan tidak saja adalah tragedi bagi dirinya tapi juga bagi dunia hukum. Beliau dan keluarga terpukul dan kita semua pasti simpati.
Tapi, menyeret KPK untuk terus menjadikan kasus ini sebagai bagian dari kerja kelembagaan KPK adalah salah dan sebetulnya fatal.
Ada banyak tentara yang gugur dalam tugas dan ada banyak jaksa, dan pejabat dari atas dan bawah gugur tanpa tanda jasa. Tapi, mereka yang mendapat musibah dalam tugas tetaplah memberikan kepercayaan kepada penegak hukum untuk memproses, tanpa menggunakan TNI, Kejaksaan dll untuk menekan.
Sejak lama KPK telah menjadikan Kantor KPK sebagai markas untuk mengumpulkan orang dan melakukan pembelaan kepada pejabat KPK yang terkena kasus. Cara ini salah, lembaga tidak boleh dikorbankan untuk menggalang dukungan pribadi apalagi berhadapan dengan lembaga lain.
Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum secara umum harus mengandung unsur saling percaya dan saling mendukung antara sesama penegak hukum. Bahkan lebih dari pada itu pada perilaku lembaga-lembaga ini harus dihindari konflik kepentingan (conflict of interest) sebagai prinsip dasar.
Ayo lembaga negara saling dukung, bersatulah menghadapi persoalan bersama. Tidak ada yang sulit apabila lembaga negara bersatu. Tapi jika lembaga negara saling menjatuhkan maka pupuslah harapan rakyat untuk melihat Indonesia bersih. Selamat bersatu! Ayo KPK kembali bersatu!
Dengan hormat, saya usul kepada KPK agar cukup memberikan bantuan hukum dan membiarkan Novel bekerja untuk hak-hak pribadinya. Pelibatan lembaga KPK merugikan kedua belah pihak, khususnya KPK sebagai lembaga publik. Ini adalah konflik kepentingan yang harus dihindari oleh KPK. Tks.
(Dari twitter @Fahrihamzah 05-11-2019)