[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengaku sempat ingin marah saat ada orang yang mengatakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal pada 1 November lalu tidak sah saat dirinya menjadi khatib karena tidak membaca sholawat Nabi.
"Tadinya saya mau segera marah, teman saya bilang, 'Pak, masa ah orang percaya, Pak, tapi ternyata kok percaya ya.' Sehingga tadi saya bilang sama staf coba cari ambil rekamannya itu di TVRI atau di masjid Istiqlal," kata Fachrul dalam Rapat Kerja Menteri Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019), seperti dilansir CNNIndonesia.
Fachrul mengaku awalnya dia tak peduli dan malas menanggapi. Namun, dia kemudian meminta bawahannya mencari rekaman lengkap saat dirinya menjadi khatib.
Tujuannya untuk menyeimbangkan informasi dan asumsi negatif yang terlanjur beredar di media sosial.
Mantan Wakil Panglima TNI itu juga meminta stafnya mengkaji apakah rekaman khotbah di media sosial dipotong dan disunting. Lalu setelah verifikasi, rekaman asli itu Fachrul minta untuk disebar.
Beberapa pihak menyebut khutbah Menag Fachrul Razi tidak sah karena tidak membaca sholawat Nabi di khutbah pertama.
Pengasuh pondok pesantren Nadhlatul Ulama (NU), Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, KH.Imaduddin Utsman, menilai bahwa shalat Jumat tersebut tidak sah. “Karena kurang rukun khotbahnya,” katanya.
Sementara itu Wakil Ro'is Syuriyah PWNU Jakarta Zuhri Ya'kub dalam video yang diunggah di akun resmi Instagram Nahdlatul Ulama menyebut khutbah Jumat yang tidak membaca sholawat Nabi maka sholatnya tidak sah dan wajib di-qodo dengan shalat Dhuhur.
[Video - Penjelasan NU tentang Rukung Khutbah]