[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Dosen UI, Ade Armando, akan diperiksa dalam kasus postingan yang mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dengan riasan wajah tokoh fiksi Joker.
"Betul Pak Ade Armando akan diperiksa hari ini di Cyber Crime Krimsus Polda Metro," kata salah satu tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019), seperti dilansir detikcom.
Agenda pemeriksaan itu akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Muannas memastikan jika Ade Armando akan hadir memenuhi panggilan polisi terkait laporan Fahira Idris itu.
"Pasti hadir,' jelas Muannas.
Diketahui, Ade Armando dipolisikan oleh anggota DPD RI Fahira Idris terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Fahira mensoalkan postingan foto Anies Baswedan berwajah Joker yang di posting oleh Dosen Universitas Indonesia (UI) ini.
Terkait laporan itu, Fahira telah diperiksa oleh polisi selaku pelapor. Fahira menyebut dia melaporkan Ade Armando dengan UU ITE Pasal 32 Ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE di mana setiap orang DILARANG dengan sengaja dan tanpa hak/melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik orang lain/milik publik.
"Semoga tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," kata Fahira saat melaporkan Ade Armando pada 1 November lalu.
Ade Armando merespons santai laporan itu. Dia menilai dirinya sedang mengkritik sosok Gubernur DKI Jakarta itu.
"Apa? Mau pakai pasal apa? Saya sedang mengkritik seorang gubernur yang secara sewenang-wenang menggunakan uang rakyat. Itu saya lawan. Kalau Anies akan menggugat saya, ya silakan, tapi Anies ya yang menggugat, bukan orang lain," kata Armando.
Akankah Ade kembali lolos atau jadi tersangka dan ditahan? Mari kita pantau.
Bismillah otw POLDA METRO JAYA, untuk melaporkan sdr. ADE ARMANDO yg diduga menyalahi pasal 32 ayat 1 UU ITE.. Semoga Tidak Ada Yang Kebal Hukum di Negeri Ini.. Al Faatihah..— Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) November 1, 2019
Assalamualaikum.wr.wb Saya hari ini ke POLDA METRO JAYA, untuk melaporkan Sdr ADE ARMANDO diduga melanggar Pasal 32...
Dikirim oleh Fahira Fahmi Idris pada Jumat, 01 November 2019