[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kembali merevisi Undang-undang No 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Walikota dan Bupati.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, yang turut hadir dalam rapat revisi UU tersebut, mengatakan, upaya pemerintah untuk mengizinkan ASN ikut terlibat dalam pesta demokrasi .
Dengan tujuan untuk menghilangkan diskriminasi bagi setiap aparatur negara.
Ia menyebutkan dalam draf revisi itu, ASN, Polri dan TNI tidak lagi berhenti dan keluar dari ASN maupun jabatannya jika mencalonkan diri jadi gubernur maupun walikota atau bupati.
"Jadi mereka hanya cuti di luar tanggungan negara," kata Ambarala.
Menurut Ambarala, revisi ini diajukan guna menghindari kesan diskriminatif terhadap aparatur negara dalam memperoleh hak politiknya.
"ASN, Polri dan TNI tidak seperti dulu lagi harus berhenti, kini melainkan cuti saja. Dan bagi yang punya jabatan mereka bisa kembali lagi" tutur Ambarala.
Kebijakan ini direspon oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Menurut Nurdin, mundur sebagai ASN untuk ikut Pilkada turut ia rasakan.
"Saya turut merasakan, waktu saya jadi bupati periode pertama saya hampir mundur tapi aturannya di revisi kembali. Nah kemarin berlaku lagi saya Pilgub, terpaksa saya mundur, dan Alhamdulillah rupanya saya diberi amanah rakyat," katanya, sembari sebut rezeki anak soleh.
Ia menyatakan, meski nanti tidak lagi harus mundur sebagai ASN, ia berharap ASN yang ikut sebagai peserta Pilkada agar memiliki etika, minimal izin kepada pimpinannya.
"Jadi ini harus ada izin dari atasan," katanya.
Menurut dia, di Pemprov Sulsel banyak figur yang memiliki pengaruh. Olehnya itu, optimis mempersaingkan mereka dengan calon yang merupakan kader partai.
"Bagus dong. Kasihan itu pak dia harus korbankan asn, dewannya, TNI nya jika harus berhenti. Bagaimana jika terpilih, kan hilang dua duanya, ujungnya korban dan pengangguran," katanya.
Sumber: Tribun