[PORTAL-ISLAM.ID] Wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru akan menunjukkan lemahnya kewibawaan Presiden Joko Widodo.
Hal itu lantaran, bila Perppu keluar, Jokowi akan dicitrakan sebagai pemimpin yang menganulir keputusannya sendiri lewat surat presiden (surpres).
Begitu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor wapres, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.
"Kan baru saja Presiden teken berlaku (revisi UU KPK), masa langsung Presiden sendiri menarik itu. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan Pemerintah?" kata JK, sapaan karib Wapres.
Menurut JK, bila Presiden menerbitkan Perppu bukan berarti bakal menjamin emosi masyarakat mereda sehingga unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah akan terhenti.
"Belum tentu juga. Siapa yang menjamin?" tambahnya.
JK berpandangan, polemik soal penolakan UU KPK hasil revisi sebaiknya diselesaikan di Mahkamah Konsitusi (MK) melalui uji materi, meskipun UU baru tersebut belum dinomori.
"Saya tidak ingin memberikan komentar tentang Perppu karena sudah berjalan di MK. Lebih baik kita tunggu apa yang di MK, kan sudah berjalan proses di MK," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK untuk mengganti UU tentang KPK yang telah disepakati DPR dan Pemerintah untuk direvisi.
Sumber: RMOL