Pemberantasan Korupsi, Jokowi versus KPK
Sementara desakan Perppu KPK dari sebagian elemen masyarakat, KPK terus saja melakukan OTT terhadap pejabat-pejabat negara maupun BUMN. Di pusat maupun di daerah.
Bupati Lampung Utara, kalau tak salah adalah "pasien" ketiga yang di-OTT KPK, sejak heboh Revisi UU KPK mulai bergulir dan secara bulat, disahkan DPR bersama Pemerintah.
Ini seperti tahap ketiga, setelah dua tahap sebelumnya "belum berhasil" mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu KPK.
Tahap satu, mundur dan menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi. Daripada menunggu Desember, kenapa tak sekarang saja? Kira-kira begitulah maksud dari tiga pimpinan KPK melakukan serah mandat. Tapi bukannya simpati yang didapat, melainkan kejanggalan demi kejanggalan.
Gagal tahap satu, masuk tahap dua, berupa mosi tak percaya, aksi-aksi simpatik di dalam kampus-kampus, mengumpulkan tanda tangan, termasuk akhirnya aksi keluar kampus, dengan segala dinamika yang terus dinamis.
Tahap dua ini menarik, karena orang memiliki interpretasinya masing-masing terhadap aksi-aksi yang terjadi. Tak hanya mahasiswa, anak STM, buruh pun akhirnya turun, ke jalan-jalan. Dan ini agaknya akan terus berkembang terkait dengan masalah-masalah yang juga menumpuk.
Tahap tiga, inilah OTT-OTT yang terus berjalan. Menpora menjadi tersangka pun, masuk dalam tahap ini. Termasuk, desakan-desakan dari tokoh-tokoh yang sempat bertamu ke Istana.
Entah bagaimana akhirnya? Apakah Presiden Jokowi akan kembali menyerahkan pemberantasan korupsi kepada KPK tanpa pengawasan dengan mengeluarkan Perppu? Pokoknya, terserah KPK saja.
Ataukah, Presiden Jokowi akan tetap bertahan bahwa orkestra pemberantasan korupsi harus dalam pengawasannya, karena terbukti belasan tahun KPK belum secara signifikan mengurangi korupsi di republik ini?
Kiranya Presiden Jokowi sudah menangkap ketidakefektifan kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Hiruk-pikuknya bergema, tapi substansi penyelamatannya tak tercapai.
Pilihan ini memang tak mudah. Tapi sangat menentukan ke mana arah pemberantasan korupsi ke depan? Arah baru atau arah lama.
(Oleh: Erizal)