[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher. Dia diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pemeriksaan Aher kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Jumat (20/9) karena sedang berada di luar negeri. Aher diperiksa sebagai saksi, Jumat (4/10/2019) di Jakarta, untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK).
“Ini penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Aher juga telah diperiksa pada Selasa (27/8). Saat itu, Aher mengaku dikonfirmasi soal rekomendasi izin pembangunan proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.
“Ditanya tentang BKPRD, ditanya fungsinya, saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau nonizin sebelum itu diproses lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ucap Aher usai diperiksa.
Tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons, bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO), sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut. Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8). Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan. (Inside)