[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan menarik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa yang ditangkap saat kerusuhan usai demonstrasi di DPR.
"Tidak ada (penarikan bantuan KJP)," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu, 2 Oktober 2019.
Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengatakan DKI bakal menghentikan bantuan KJP Plus siswa yang terbukti berbuat tindak kriminal saat demonstrasi.
"Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP, tapi kalau sifatnya ikut-ikutan dan mendapat peringatan dan pembinaan orang tua serta janji tidak diulangi, ya KJP-nya tetap jalan," kata kepala Disdik DKI Ratiyono di Balai Kota, Selasa, 1 Oktober 2019.
Anies mengatakan kebijakan untuk tidak menghentikan KJP Plus diambil karena siswa penerima KJP merupakan mereka yang kondisi sosial ekonomi keluarganya lemah. Bantuan diberikan agar mereka bisa tetap meneruskan sekolah.
"Pemerintah bertanggungjawab untuk memastikan setiap anak usia sekolah mendapatkan pendidikan hingga tuntas," ujarnya.
Kata Anies, pemerintah tidak bisa mengeluarkan anak atas hak pendidikannya dengan memutus bantuan meski mereka terlibat tindak kriminal. "Pendidikan anak itu tanggung jawab pemerintah."
Anies kembali menegaskan jika ada anak yang bermasalah justru harusnya dididik, bukan malah memutus akses mereka untuk mendapatkan pendidikan. Anies pun tidak setuju jika ada anak yang ditangkap saat kerusuhan kemarin dikeluarkan dari sekolah.
"Konsepnya salah kalau anak bermasalah lalu dikeluarkan. Lah terus siapa yang didik nanti kalau justru malah dikeluarkan dari pendidikan?"
Anak yang terlibat masalah hukum, ujar Anies, harus mendapatkan pendidikan yang lebih baik agar memahami kesalahannya. Anies tidak setuju anak yang berbuat salah dicabut bantuan KJP-nya.
"Jadi anak yang bermasalah kemarin perlu pembinaan, ya kita bina. Tapi jangan sampai putus sekolah. Putus sekolah karena KJP dicabut. Ya tujuan kita malah tidak tercapai," ujarnya. "Jadi hati-hati dengan itu. saya tak pernah menggariskan pencabutan KJP."
Menurut mantan rektor Universitas Paramadina itu, yang perlu dilakukan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum adalah pembinaan. Anak diajak diskusi agar mereka memahami kesalahannya dan bisa berbuat baik untuk masa depan mereka.
Selain itu, dengan tidak adanya hukuman bukan berarti tidak bisa memberikan efek jera kepada anak yang berhadapan dengan hukum. "Efek jera itu pada proses pendidikan. Jadi jangan anak malah terputus pendidikannya," ujarnya.
Jika seorang anak terbukti berbuat tindakan kriminal, kata dia, ada aturan hukumnya. Anak yang diputus bersalah karena tindak pidana, akan diproses hukum sesuai aturannya. "Tapi secara tanggung jawab pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya. Mendidik setiap orang."
Anies Baswedan mengatakan tidak ada sekolah di Jakarta yang boleh mengeluarkan siswanya jika ada anak yang berbuat salah. Termasuk jika siswa itu berbuat kriminal saat demonstrasi pelajar yang berujung ricuh. "Kalo dia di-DO dari sekolah, siapa yang mendidik. Dipindah sekolah boleh tapi bukan diberhentikan haknya atas pendidikan," ujarnya, seperti dilansir Tempo.