Amendemen UUD 1945, Apa yang Diubah?


[PORTAL-ISLAM.ID]  MPR berencana melakukan amendemen terbatas UUD 1945. Namun, amendemen ini dipastikan tidak menyentuh sistem pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Kami sudah sepakat bahwa MPR tidak mengembalikan pemilihan Presiden kembali dipilih MPR," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Sabtu 12 Oktober 2019.

Dia mengatakan hingga saat ini MPR RI berbicara terkait bagaimana menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut dia, kehadiran GBHN itu sangat penting karena kita tidak ingin arah kebijakan pemerintahan, siapapun pemimpinnya, menjadi kebijakan Presiden semata.

"Yang baik adalah kebijakan Indonesia itu adalah kebijakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan Presiden terpilih saja," ujarnya.

Riza menjelaskan, kebijakan pemerintahan harus bisa mengakomodasi visi-misi dan program dari capres-cawapres lain, partai politik yang ada, ormas, akademisi dan para ahli.

Namun dia menilai kalau nanti akan dilakukan amendemen terbatas UUD 1945, tidak akan mengutak-atik terkait urusan jabatan Presiden seperti dipilih seumur hidup atau tiga periode.

"Atau periodisasi DPR menjadi enam tahun, tidak begitu, atau presiden jadi delapan tahun, tidak begitu. Jadi kita harus memahami mengerti bahwa kita ini punya putra putri terbaik yang pinter, cerdas, muda, semua harus diberi kesempatan yang sama," katanya.

Sebelumnya, MPR RI periode 2019-2024 merekomendasikan tujuh poin yang perlu dipertimbangkan MPR periode 2019-2024 untuk dilaksanakan.

Sumber: TeropongSenayan
Baca juga :