[PORTAL-ISLAM.ID] DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren). RUU ini secara garis besar mengatur pendidikan pesantren setara dengan pendidikan di sekolah umum.
Pengesahan RUU Pesantren itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa (24/9/2019). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat.
"Apakah rancangan UU tentang Pesantren dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.
"Setuju," jawab hadirin rapat.
Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.
"Alhamdulillah, pada hari ini kita telah memberikan hadiah sebuah Undang-Undang yang memungkinkan pesantren untuk maju berkembang menjadi lembaga yang tidak saja bisa mendidik bangsa Indonesia tetapi juga menjadi rahmatan lil alamin," ujar Fahri Hamzah.
Usai pengesahan UU Pesantren sontak hadirin melantunkan sholawat Nabi bersama-sama.
"Sebagian kalangan pesantren benci sama fahri hamzah. Tapi justru beliau yang ketok palu pengesahan RUU Pesantren.. mantap..," komen netizen @nurkholi.
[Video]
— Mas Piyu ORI (@mas__piyuuu) September 24, 2019
— Adv3ntur3r (@nurkholi) September 24, 2019
— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) September 24, 2019
— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) September 24, 2019
— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) September 24, 2019