[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko harus rela menarik ucapannya sendiri terkait dengan kedudukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang dianggapnya sebagai penghambat investasi.
Anggapan Mantan Panglima TNI ini berdasarkan survei disalah satu media. Bahkan, dirinya pun mengungkapkan bahwa survei tersebut menyetujui untuk merevisi UU lembaga antirasuah nasional.
Pernyataan Moeldoko pun langsung ditanggapi oleh para pejabat KPK, bahkan pihak antirasuah nasional itu mempertanyakan investasi sektor apa yang terhambat.
Tidak lama berselang, Moeldoko sendiri menarik kembali ucapannya terkait KPK yang menghambat investasi. Penasaran bagaimana kejadiannya, simak selengkapnya di sini:
Menanggapi pelomik pro dan kontra Revisi UU KPK. Moeldoko menyebut bahwa banyak yang menyetujui revisi UU KPK.
Hal tersebut dikatakan oleh Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 September 2019.
"Hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Gitu," kata Moeldoko.
Dia menyebut survei tersebut dilakukan oleh salah satu media massa. Dia juga menyebut, adanya KPK bisa menghambat investasi yang tengah digenjot pemerintah.
"Lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," sebut Moeldoko.
Usai mendengat pertanyaan KSP, KPK pun langsung merespon serta mempertanyakan investasi apa yang terhambat dengan kehadiran lembaga antirasuah nasional.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membantah pernyataan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menyebut KPK dianggap menghambat investasi.
Buktinya, kata Febri, data investasi yang dikeluar Kementerian Keuangan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
"Pernyataan itu (pernyataan Moeldoko) berbeda dengan pernyataan dari Menteri Keuangan sebelumnya yang mengatakan bahwa indeks kemudahan berbisnis justru dikatakan meningkat selama beberapa tahun ini," kata Febri, Senin 23 September 2019.
Ia juga membantah pernyataan Moeldoko soal keberadaan KPK yang dianggap tak memberikan kepastian hukum kepada investor. Justru, menurut Febri, dengan adanya KPK bisa memberikan kepastian hukum lewat penindakan-penindakan terhadap para pelaku korupsi.
Karena, sambung dia, korupsi selama ini justru jadi hambatan bagi investasi, dimana korupsi menimbulkan pembengkakan biaya investasi yang ditimbulkan lewat pungutan-pungutan liar yang seharusnya tak perlu.
Kepastian hukum menjadi faktor penting bagi peningkatan investasi di Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko menyampaikan hal ini terkait kesalahpahaman pernyataannya kepada jurnalis, di Istana, Senin 23 September 2019 sore.
"Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor," kata Moeldoko dalam keterangan resminya, Senin 23 September 2019.
Sumber: Detik
MOELDOKO TARIK UCAPANNYA ....— Don Adam (@DonAdam68) September 24, 2019
Wkwkwkwkhttps://t.co/yQMMVPcDH9