[PORTAL-ISLAM.ID] Saling sanggah yang begitu bising, begitu nyata mengiringi perjalanan rencana perubahan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diprakarsai DPR. Menariknya saling sanggah yang amat ramai itu, turut diramaikan dengan sejumlah isu dalam pemilihan Komisioner KPK. Macam-macam isunya, dan seperti biasanya satu dan lainnya saling menyangkal.
Mau diapakan kenyataan itu? Lupakan atau mengenalinya secara lebih mendalam, yang mau tidak mau harus memasuki sisi-sisi tak terungkap dalam keramaian itu? Dalam kenyataannya pemerintah dan DPR terus bekerja ditengah kenyataan saling sanggah yang terus membara. Presiden telh menunjuk dua menter mewikili dirinya untuk bersama DPR membahas rancangan perubahan UU KPK. Dan DPR telah berhasil menunaikan kewajiban hukumnya memilih 5 (lima) pimpinan KPK.
Apa yang harus dan pantas disuguhkan dalam mengenali kenyataan yang menghebohkan itu? Inikah cara demokrasi bekerja? Bila tidak, lalu apa? Demokrasi, suka atau tidak, telah diterima sejauh ini sebagai nilai, entah instrumental atau deliberatif dengan semangat laksana mantra paling ampuh dalam mengelola berbagai urusan. Demokrasi sejauh ini memanggil dan menyuguhkan “tanggung jawab” sebagai sebuah nilai esensialnya.
Untuk menggapainya demokrasi menyodorkan postulat bahwa tanggung jawab hanya dapat direalisir bila cara atau proses bernegara, misalnya seleksi pimpinan satu lembaga negara terlihat masuk akal, terakses dan tersaji pada setiap kesempatan untuk semua orang, terutama mereka yang memilih pemerintah dan DPR. Tetapi harus diakui sedari awal adanya demokrasi menyimpan sisi hitam, sisi manipulatif, yang tak tersunguhkan secara terbuka, karena romantisme demokrasi itu sendiri.
Kenalilah
Demokrasi memang menyodorkan hukum sebagai perisai terbaiknya, karena hukum diyakini merupakan perkara paling netral yang dapat diandalkan membentengi demokrasi. Tetapi bila saja ada kemauan untuk memeriksa detailnya atau rincian hukum di alam demokrasi akan ditemukan kenyataan demokrasi dan hukum sama-sama memiliki sisi mematikan, sisi yang mengasingkan dan menjauhkan, misalnya pemilih dari proses bernegara.
Sisi mematikan demokrasi dan hukum yang tidak selalu mudah dikenali, karena satu sebab utama; demokrasi dan hukum terlanjur diterima sebagai pranata tanpa cacat. Premis ini diperumit, dalam makna menguatkan sis menakjubkannya oleh kampanye sistimatis multinasional corporation tentang demokrasidn am huum itu.
Multinational corporation datang dengan membawa rule of law, supremasi hukum, akuntabilitas dan transparansi sebagai mantra global yang harus dipromosikan bersama semua negara untuk satu kehidupan global yang hebat. Mereka datang dengan global constitutionalisme atau cosmopolitan constitution, yang dengan itu negara-negara dunia ketiga harus mengintegrasi kehidupan nasional dengan semua yang digaungkan Barat. Gemanya membawa negara-negara non Barat mengabaikan sisi mematikan dan menyengsarakan yang terkandung di dalamnya.
Dalam konteks itu, harus diakui korupsi teridentifikasi sebagai hambatan paling mematikan atas persaingan bebas, sebuah iklim usaha yang sedari awal diprakarsai oleh kapitalis tulen awal abad ke-17 di Inggris dan awal abad ke-20 di Amerika. Suap-menyuap, jual beli jabatan dan kewenangan teridentifikasi oleh kapitalis-kapitalis ini sebagai hal menjijikan dalam semua aspeknya.
Itu sebabnya korupsi dan elemen-elemennya yang serupa harus diisolasi pada setiap sudutnya. Korupsi akhirnya teridentifikasi sebagai iblis yang bergentayangan di dalam rumah, yang siapapun tidak rela membiarkanya. Itu pula sebabnya korupsi harus diusir, dibasmi, diberantas. Tidak ada sisi baik di dalamnya. Itu jelas. Korupsi tak sedikitpun menolong keadilan. Korupsi justru meluluhlantakan keadilan. Korupsi memukul rata kesetaraan, dan pada saat yang sama mengonsolidasi diskriminasi dalam semua aspeknya, serta menelan habis semua keunggulan sebuah bangsa.
Inilah yang membalut dan teridentifikasi di Indonesia menyusul turbulensi ekonomi dan politik tahun 1998. Kenyataan itu dikristalkan dalam satu kalimat bernada propagandis “Indonesia berada dalam keadaan darutarat korupsi.” Memeranginya menjadi pilihan masuk akal yang tersedia. Pilihan itu muncul ditengah kekacauan politik hampira pada semua lapangan kehidupan politik nasional.
Perbaikan
Tak tersedia pilihan lain selain mengonsolidasi sejumlah aspek demokrasi dalam kehidupan bernegara. Dalam konteks itu Indonesia bergerak kedepan dengan mengkreasikan satu lembaga baru, KPK sebuah lembaga negara, yang harus diakui tidak sepenuhnya memiliki pijakan kokoh di dalam UUD 1945. Dalam sejarahnya lembaga serupa ditemukan pembentukannya untuk pertama kali di Amerika tahun 1887. Namanya Interstate Commerce Commission, ICC.
Ditunjang kedangkalan pngetahuan sifat hukum lembaga serupa di Amerika Serikat, KPK disematkan sifatnya hukum sebagai lembaga negara independen, mandiri. Sifat independen, mandiri yang merupakan sebuah sifat khas konstitusi untuk kekuasaan kehakimanpun yang dilekatkan pada KPK, mengakibatkan lembaga ini persis seperti kekuasaan kehakiman, KPK bekerja dengan cara yang ditentukan sendiri.
Disitu masalahnya. Rinciannya adalah KPK sebagai lembaga pelaksana hukum, penegakan hukum, yang merupakan kewenangan derivasi dari kekuasaan presiden sebagai pemegang kekuasaan melaksanakan hukum menurut UUD 1945, tetapi presiden tak bisa, dengan alasan konstitusional sekalipun, membimbing, mengarahkan, apalagi mengdalikan penegakan hukum yang dijalankan KPK.
Pembatasan jangkauan kekuasaan presiden semakin mengeras dengan konsep criminal justice system, sebuah konsep hukum pidana yang menerangkan penyidikan sebagai bagian dari rangkaian bekerjanya peradilan pidana. Celaka, karena penegakan hukum tidak akan disebut demikian bila tidak ada tindakan penyidikan. Tetapi sialnya tindakan penyidikan ini justru diberi sifat peradilan, sebuah sifat membatasi jangkauan kekuasaan presiden, terlepas dari siapapun orangnya.
Demokrasi yang datang bersamaan dan atau memanggil rule of law pada kesempatan pertama kehadirannya, dilevel empiris sekalipun, dirangsang kehadirannya dengan kehendak mencegah absolutisme. Pembatasannya dilakukan tidak dengan senjata terkokang, melainkan hukum. Cara lainnya adalah menyebar kewenangan lembaga-lembaga itu secara tumpang tindih agar mereka dapat saling mengawasi secara berimbang.
Begitulah demokrasi menyodorkan cara mengekang potensi perilaku tiranis satu lembaga terhadap lembaga lainnya dalam medan aktualisasi kewenangan menyelenggarakan kekuasaan negara. Hanya dengan cara itu pulalah akuntabilitas, transparansi terpancarkan. Hanya itu. Itu sebab, demokrasi yang memiliki sisi manipulatif akan menertawakan negara apapun yang memungkinkan lembaga-lembaga negara berada di luar pengawasan, teknis maupun politis.
Tetapi agar pengawasan itu tak dilakukan secara sewenang-wenang, demokrasi yang dibalut dengan rule of law menempatkan pada posisi pertama supremasi hukum itu, mengharuskan pengawasan itu harus didefenisikan dalam hukum. Tetapi hukum yang hendak dibuat itu harus secara tepat mendefenisikan jangkauan pengawasannya secara rigid. Tanpa itu hukum yang mengatur pengawasan itu justru mematikan lembaga yang diawasi.
Soal ini penting, karena hukum tidak datang dengan sendirinya. Hukum itu diciptakan oleh penciptanya –badan pembuat UU- sehingga mereka dapat mengisinya dengan berbagai macam kehendak, yang satu dan lainnya bisa saling mengasingkan. Termasuk menciptakan norma yang tidak berkepastian, yang bersyap-sayap pengertiannya, dengan akibat pemegang otoritas dapat, sesuai kewenangannya menentukan sendiri apa yang bisa dan apa yang tidak bisa dilakukan. Ini bahayanya. Hukum bisa melemahkan dan menyengsarakan bangsa.
Hukum tak berkepastian disatu sisi yang terjalin dengan organisasi yang tak bisa diawasi disisi ekstrim lainnya, dengan alasan apapun tak bisa dikatakan bukan merupakan panggilan terhadap tindak-tanduk diskriminasi. Tindak-tanduk diskriminasi memang merupakan tipikal organisasi absolut, tetapi untuk kasus tertentu ia menandai secara telanjang tindak-tanduk lembaga negara di alam demokrasi. Ini harus diluruskan, bukan karena demokrasi menentang diskriminasi itu, tetapi adab berkehidupan kebangsaan yang adil mengharuskannya.
Korupsi akan terus ada sepajang aktifitas ekonomi dan politik terus mewarnai dunia. Tidak lebih. Caranya akan berkembang mengikuti kecepatan kreasi dalam menerjangnya. Menerjang korupsi dengan mengandalkan penjara dan memenjarakan sebanyak apapun pelakunya, jelas merupakan sebuah solusi yang cukup dalam dan lebar cacatnya. Toh secara empiris, hukum pidana korupsi tak pernah terlihat tangguh sebagai sarana paling mengerikan bagi kapitalis-kapitalis.
Kapitalis dalam korporasi berskala global selalu merupakan entitas paling tangguh berlari cepat melampaui kesadaran masyarakat atas kelakuan negatifnya, korupnya. Merekalah entitas yang tak berhenti menari ditengah perang melawan korupsi. Hukum, selalu begitu di alam empiris tak andal mengekang mereka. Tetapi selemah itu sekalipun, demokrasi dan kehidupan beradab tak bisa diayuh tanpa hukum.
Pemilih yang ditakdirkan demokrasi sebagai barang sekali pakai dalam lima tahu, yang tak memiliki kendali atas hasil pemilu, yang tak pernah tahu siapa yang terpilih menemukan nasib selalu berjarak amat jauh dengan mereka yang dipilih. Pemilih, begitulah demokrasi, tak dapat mengendalikan mereka yang dipilih, apalagi mengarahkan tindak-tanduk mereka yang dipilih itu. Partisipasi yang merupakan bualan canggih demokrasi, jelas tak memungkinkan pemilih menentukan norma macam apa yang pantas dipositifisasi oleh pembuat hukum.
Membuat hukum, dalam demokrasi sekelas apapun di level global, dan dalam konteks artikel ini mengubah UU KPK, secara empiris sepenuhnya merupakan pekerjaan para elit politik. Elit-elit ini bukan entitas yang mengayuh langkahnya dengan belas kasih. Sperti itu sekalipun, pemilih mesti tetap merinukan eliti-eliti ini bermurah hati untuk mendefenisikan jangkauan otoritas pengawasan secara rigid, sembari pada saat yang sama memastikan penegakan hukum merupakan cara membuat keunggulan bangsa menemukan kesempatan untuk bersinar.
Jakarta, 13 September 2019
Penulis: Margarito Kamis