[PORTAL-ISLAM.ID] Setelah THE SANTRI, Kini Muncul THE NGANTRI
Santri-santri Nahdhiyin lagi pada Ngantri...
👉 Eks Menpora Gus Imam Nahrawi sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA KORUPSI oleh KPK pada Rabu (18/9/2019).
KPK menyebut Gus Nahrowi menerima suap Rp 26,5 Miliar dalam kasus Dana Hibah KONI.
Rp 26.500.000.000,-
👉 Sebelumnya Gus Romy Romahurmuziy ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Jumat (15/3/2019) di restoran Hotel Bumi, Surabaya.
Gus Romy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
👉 Yang lagi ngantri adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, disebut menerima uang sebanyak Rp70 juta dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang terdakwa Haris Hasanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Dalam amar putusan Haris Hasanudin, Lukman disebut menerima uang Rp70 juta dalam dua kali pertemuan. Pemberian uang itu tidak lain untuk melancarkan Haris untuk duduk di kursi Kakanwil Kemenag Jatim.
👉 Jauh sebelum itu semua... Muhaimin Iskandar Ketum PKB pernah heboh dengan kasus "Kardus Durian".
Cak Imin yang menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu diduga ikut terlibat dalam dugaan suap pembahaan anggaran untuk dana optimalisai Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT).
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT tiga orang di lokasi berbeda pada Agustus 2011.
Tiga orang itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) bernama I Nyoman Suisnaya, Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.
Dari pengungkapan ini, penyidik KPK mengamankan uang yang diduga merupakan suap untuk proyek itu. Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu disimpan dalam kardus durian yang diberikan oleh PT Alam Jaya Papua untuk Cak Imin.
Uang suap ini diberikan sebagai komitmen fee dari pengalokasian anggaran DPIP empat daerah di kabupaten Papua, Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama yang digarap PT Alam Jaya Papua. Pemberi uang ini adalah seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati dan penerimanya adalah I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya (Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi) dan Dadong Irbarelawan (Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT).
Cak Imin lolos.