Sekjen KONI: Penyerahan Uang untuk Muktamar NU Disaksikan Menpora Imam Nahrawi


Sekjen KONI: Penyerahan Uang untuk Muktamar NU Disaksikan Menpora Imam Nahrawi

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengakui kebenaran adanya pemberian uang untuk Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur.

Menurut Hamidy, pemberian uang pinjaman tersebut disaksikan langsung Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Hal itu dikatakan Hamidy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Hamidy bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

Menurut Hamidy, pada saat itu dia pernah diajak oleh Sekretaris Menpora, Alfitra Salam untuk menghadiri Mukatamar NU di Jombang. Alfitra juga meminjam uang Rp 1,5 miliar untuk digunakan Menpora dalam kegiatan NU.

"Alfitra bilang, Pak besok ada enggak waktu, kita refreshing ke Jombang, Surabaya. Beliau agak memohon. Lalu saya ke Surabaya berdua," kata Hamidy.

Menurut Hamidy, sejak awal dia sudah memberitahu Alfitra (Sekretaris Menpora) bahwa KONI tidak memiliki uang Rp 1,5 miliar. Namun, KONI akan memberikan sebesar Rp 300 juta. Menurut Hamidy, sebelum berangkat ke Jawa Timur, dia menitipkan uang Rp 300 juta kepada Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah. Hamidy kemudian meminta Lina datang membawa uang Rp 300 juta.

Setelah itu, menurut Hamidy, Lina datang ke bandara di Surabaya. Lina menyerahkan langsung uang dalam tas kepada Alfitra. Kemudian, Alfitra dan Hamidy berangkat menuju Jombang.

Menurut Hamidy, di lokasi Muktamar NU tersebut, dia dan Alfitra bertemu Imam Nahrawi dan staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum.

Selanjutnya, menurut Hamidy, tas yang sama yang diberikan Lina Nurhasanah berisi uang Rp 300 juta diserahkan oleh Alfitra kepada Ulum.

"Saya melihat yang menerima Pak Ulum di depan Pak Menteri," kata Hamidy.

Dalam persidangan sebelumnya, Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui ada pemberian uang Rp 300 juta untuk Muktamar NU. Imam juga mengaku sudah mengonfirmasi hal itu kepada panitia Muktamar NU.

"Saya tidak tahu. Saya setelah baca berita kemarin, saya tanya panitia, ternyata tidak ada," kata Imam.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelumnya sudah membantah ada aliran dana korupsi hibah KONI untuk pelaksanaan Muktamar NU di Jawa Timur.

Robikin Emhas, Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan mengatakan, berdasarkan penjelasan Fanani, Wakil Bendahara Panitia Muktamar, dipastikan tidak ada uang sesen pun yang diterima Panitia Muktamar dari KONI.

Ia menjelaskan, terkait lalu lintas keuangan di NU ada mekanisme tersendiri. Tidak semua orang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengeluarkan uang, sekalipun dalam suatu kepanitiaan kegiatan.

"Jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut-sebut. Itu bisa menjadi fitnah bagi NU," tegas dia.

"Lagi pula, andai sampean minta sumbangan saya dan saya beri, apakah sampean akan tanya ke saya uang yang disumbangkan asal usulnya dari mana? Sebagai orang timur, saya yakin tidak ada yang melakukan hal itu," tambahnya.

Ia berharap, penegakan hukum bidang korupsi fokus pada upaya pemberantasan korupsi. NU mendukung upaya tersebut. Namun, jangan ada sikap insinuatif.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/22575281/sekjen-koni-penyerahan-uang-untuk-muktamar-nu-disaksikan-menpora-imam?page=all

***

PERCAYA MANA? Kesaksian di Persidangan di atas sumpah, atau bantahannya?

Baca juga :