[PORTAL-ISLAM.ID] Oktober 2017...
Menpora: Sejarah Mencatat Ada Banser Jadi Menteri
[NU Online] Selain memuji jajaran pengurus PP GP Ansor dan Satkornas Banser, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia (RI) Imam Nahrawi menyampaikan pernyataan yang memotivasi pemuda Nahdlatul Ulama (NU) dari seluruh provinsi di Indonesia.
"Saya tidak pernah ragu mengatakan jika Ansor dan Banser selalu terdepan dalam menjaga di Indonesia. Dan dalam sejarah Indonesia, ada Banser yang jadi menteri," ujar Menpora, di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Mengawali sambutan mengisi materi pada Rapat Koordinasi Nasional Banser seluruh Indonesia, Menpora menyebut Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas sebagai Al Mukarom.
Sebagai kader Ansor Menpora mengajak seluruh pemuda NU selamanya bisa menjaga kebhinekaan.
Menpora juga mengatakan Banser selalu terdepan menjaga NKRI dengan ikhlas.
"Fakta tidak bisa dipungkiri, Banser dan Ansor multifungsi jika negara membutuhkan. Matur nembah nuwun (terima kasih) pengabdiannya bagi Indonesia untuk seluruh sahabat Ansor dan Banser," ujar Menpora Imam Nahrawi yang tahun 1996 mengikuti Diklatsar Banser, di Kediri, Jawa Timur.
Link: https://www.nu.or.id/post/read/82716/menpora-sejarah-mencatat-ada-banser-jadi-menteri
***
BEBERAPA TAHUN KEMUDIAN..
TIDAK HANYA SEJARAH MENCATAT ADA BANSER JADI MENTERI...
SEJARAH JUGA MENCATAT... ADA BANSER JADI TERSANGKA KORUPSI...
[18 September 2019]
Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 Miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 Miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 Miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Link: https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/17255291/jadi-tersangka-kpk-menpora-imam-nahrawi-diduga-terima-uang-rp-265-miliar