RUU Pesantren Hapus Pendidikan Agama


[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat kerja yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pesantren bersama dengan Kementrian Agama (Kemenag).

Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara I, Pada kamis (19/9), dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Ali Taher dan dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin beserta perwakilan dari Kemendikbud, Kemenristekdikti, dan Kemenkeu.

Rapat kali ini juga menjadi waktu disampaikannya laporan dari panitia kerja dari RUU Pesantren ini. Selain itu para anggota Fraksi di komisi VIII pun menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut. Yang menarik menurut laporan dari Panitia kerja (Panja), RUU tersebut akan berubah nama dari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, menjadi hanya berbunyi RUU Pesantren.

“Berdasarkan laporan Panja, maka menyepakati bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan akan diubah menjadi hanya RUU Pesantren,” Kata Ali Taher saat memimpin rapat komisi VIII di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis 19 Septembrr 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, beberapa fraksi melakukan interupsi terhadap laporan Panja tersebut. Mereka mempertanyakan tentang tidak di ikut sertakannya yang berkaitan dengan pendidikan agama. Salah satunya dari fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang mengusulkan agar adanya juga RUU Pendidikan Agama.

“Kami juga banyak mendapat masukan dari ormas [Organisasi Masyarakat] agama Katolik dan juga ormas Kristen. Agar tetap melanjutkan dari usulan RUU Pendidikan Agama,” pungkas Rahayu.

Lain lagi dengan dari Anggota Komisi VIII fraksi Partai Hanura, Tetty Pinangkaan. Dirinya mengaku sedih atas penghapusan konten Pendidikan Agama dalam judul “RUU Tentang Pesantren dan Pendidikan Agama”. Menurutnya hal tersebut justru akan menghadirkan kesan diskriminatif terhadap agama yang diluar agama Islam.

“Saya ingin menanyakan kenapa istilah Pendidikan Agama dihapuskan. Aspirasi diluar sana banyak yang mendukung pendidikan agama ini, karena nantinya UU ini diharapkan tidak mengakomodir satu komunitas saja, karena di Indonesia banyak sekali pendidikan agama. Saya harap ada penjelasan dari Kementerian terhadap penghapusan ini,” kata Tetty.

Sumber: Gatra
Baca juga :