[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Menko Perekonomian yang juga ekonom senior Dr. Rizal Ramli mengkritik keras peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah Jokowi terkait Tenaga Kerja Asing yang dinilai sudah kebablasan.
"Dalam international trade, mobilitas modal nyaris sempurna, tapi mobilitas tenaga kerja umumnya restriktif, kecuali utk sub2-sektor yg betul2 diperlukan. Indonesia kebablasan, TKA bisa masuk ke semua sektor ! Puluhan juta TKA bisa masuk, terus rakyat kita mau kerja apa ??" kata Dr. Rizal Ramli di akun twitternya, Kamis (5/9/2019).
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, baru saja mengeluarkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 229 tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing yang ditandatangan 27 Agustus 2019. Peraturan ini adalah penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit.Dalam international trade, mobilitas midal nyaris sempurna, tapi mobilitas tenaga kerja umumnya restriktif, kecuali utk sub2-sektor yg betul2 diperlukan. Indonesia kebablasan, TKA bisa masuk ke semua sektor ! Puluhan juta TKA bisa masuk, terus rakyat kita mau kerja apa ?? pic.twitter.com/JZztizNaE5— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) September 5, 2019
Peraturan ini tampak memberi ruang yang fleksibel bagi Tenaga Kerja Asing untuk menduduki jabatan saat bekerja di Indonesia, ini dapat dilihat dari beberapa ketetapan antara lain:
(1) Di bidang konstruksi misalnya, pada Permenaker yang baru terdapat 181 posisi yang dibolehkan untuk jabatan pekerja asing, padahal pada Permenaker No KEP 247/MEN/X/2011, yang mengatur soal jabatan pekerja asing di bidang konstruksi jumlah jabatan yang dibolehkan hanya 68 jenis jabatan.
(2) Di sektor pendidikan ada 143 jenis jabatan yang diatur pada Permenaker 229, sedangkan pada Permenaker No 462 tahun 2012, yang mengatur jabatan di sektor pendidikan hanya memuat daftar 77 jabatan untuk pekerja asing di sektor pendidikan.
(3) Jabatan komisaris dan direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh tenaga kerja asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dalam hal jabatan tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemberi kerja tidak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.
(5) Permenaker 229 tahun 2019 ini memuat 18 Kategori Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduki Oleh Tenaga Kerja Asing, meliputi: konstruksi, jasa pendidikan, bahan kimia, penjualan dan bengkel kendaraan bermotor, pergudangan, hiburan dan rekreasi, industri minuman, pengolahan limbah, industri tekstil, pakaian jadi, industri makanan, industri mesin, peternakan, penempatan tenaga kerja dalam negeri, furnitur, industri alas kaki, rokok, dan industri gula.
Untuk melihat daftar posisi atau jabatan yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing, daftar lengkapnya bisa dilihat dari lampiran peraturan menteri tenaga kerja No 228 tahun 2019.
Link: https://drive.google.com/file/d/1Xh10eSfK0HkyTVijvye_kl-m6OsK3zrD/view