[PORTAL-ISLAM.ID] Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Dari laporan itu, diketahui bahwa 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh; 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas KPK; sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna lalu melanjutkan agenda pengesahan dengan penyampaian tanggapan pemerintah. Tanggapan itu dibacakan Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan Presiden Joko Wiodo menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
Setelah itu, Fahri kembali mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota Dewan.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab anggota DPR serempak.
Palu pun diketok beberapa kali diiringi tepuk tangan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly setelah pengesahan mengatakan, pemerintah mengapresiasi terselesaikannya revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
"Kami mewakili presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, atas dedikasi dan kerja keras sehingga dapat menyelesaikan revisi undang-undang KPK," ujar Yasonna.
Sumber: Detik, Kompas
[Video]
Presiden @jokowi setuju revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
— Mas Piyu ORI (@mas__piyuuu) September 17, 2019
Presiden juga menyampaikan terima kasih kepada DPR atas revisi UU @KPK_RI ini.
TOK! pic.twitter.com/wkSlOVlZIG